Rapat Perda DPRD Padangsidimpuan di Medan: Apa Urgensinya?
Sri Fitrah Munawaroh, S.AK, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.(poto/ist)
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Rapat Perda DPRD Padangsidimpuan di Medan memunculkan pertanyaan baru: mengapa pembahasan tiga rancangan peraturan daerah itu harus digelar di luar kota, sementara DPRD memiliki fasilitas untuk menjalankan fungsi legislasi di daerah sendiri?
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Antares Medan pada 4-6 Agustus 2026. DPRD Kota Padangsidimpuan mengundang 16 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja dalam pembahasan tiga Raperda tahun 2026.
Agenda itu tertuang dalam surat DPRD Kota Padangsidimpuan Nomor 000.5.1/1598/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak.
Yang menjadi soal bukan semata lokasi rapat. Persoalannya adalah urgensi pemindahan agenda legislasi ke Medan dan konsekuensi pembiayaannya terhadap keuangan daerah.
Ketika 16 OPD ikut dipanggil ke luar daerah, publik berhak mengetahui dasar kebutuhannya. Apakah terdapat agenda yang memang mengharuskan rapat dilakukan di Medan? Apakah ada narasumber, lembaga, atau kepentingan tertentu yang tidak dapat dihadirkan di Padangsidimpuan? Atau pembahasan itu sebenarnya dapat dilakukan di gedung DPRD tanpa menambah beban perjalanan dinas dan akomodasi?
Pertanyaan tersebut penting karena setiap rupiah dalam APBD harus memiliki dasar perencanaan, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Secara normatif, DPRD memang memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.
Karena itu, pembahasan Raperda bukan sekadar agenda perjalanan dinas. Ia merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, pengeluaran daerah juga tidak berdiri tanpa aturan. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah serta pelaksanaan dan penatausahaan APBD. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan mengenal belanja perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa.
Artinya, rapat di luar daerah tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika anggaran publik digunakan, kebutuhan dan pertanggungjawabannya tetap layak diuji: apakah kegiatan tersebut efektif, efisien, sesuai penganggaran, dan menghasilkan keluaran yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
Di sinilah pertanyaan publik terhadap DPRD Padangsidimpuan menjadi relevan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Aksi Solidaritas Tabagsel, Sola Huddin Siregar, mempertanyakan alasan rapat tiga Raperda tersebut dipindahkan ke Medan.
“Sering kali kegiatan seperti ini menjadi cara yang diduga untuk pemborosan anggaran dengan alih-alih berdasarkan kebutuhan”, ungkapnya.
Menurut Solauddin, agenda pembahasan regulasi semestinya lebih mengutamakan substansi daripada perjalanan dinas.
“Seharusnya kegiatan -kegiatan rapat seperti ini bisa dilaksanakan di sidimpuan ini, gak perlu lah pindah tempat tidur. Jika di kota Padangsidimpuan ini dilaksanakan yang untung juga masyarakat kota Padangsidimpuan itu sendiri, dan dari segi anggaran tidak terlalu membanani anggaran daerah” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi DPRD, terutama ketika 16 OPD harus mengikuti rapat di Medan.
“Padahal fungsi pengawasan ini merupakan fungsi kontrol DPRD untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah” tegasnya.
Solauddin menilai masyarakat membutuhkan ukuran yang lebih konkret dari kinerja wakil rakyat.
“Rakyat tidak butuh formalitas. Rakyat butuh bukti kerja. Kinerja DPRD sebagai wakil rakyat harus memiliki output yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar agenda seremonial,” pungkasnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada debat mengenai tempat rapat. Menurutnya, DPRD perlu menjelaskan manfaat, hasil, serta alasan administratif dan substantif di balik keputusan menggelar pembahasan Raperda di Medan.
“Sebagai putra daerah, saya merasa prihatin melihat kinerja DPRD kota Padangsidimpuan hari ini. Fungsi legislasi tidak berjalan, pengawasan lemah, dan masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari keberadaan wakil rakyat. Ini adalah kemunduran yang serius,” tegasnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga kini, sejumlah pertanyaan mengenai agenda tersebut masih menunggu jawaban DPRD. Antara lain, apa urgensi pembahasan tiga Raperda dilakukan di Medan, berapa nilai anggaran yang digunakan, komponen belanja apa saja yang dibebankan ke APBD, serta apa keluaran konkret yang ditargetkan dari kegiatan tersebut.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah terdapat dasar atau kebutuhan khusus yang membuat pembahasan harus dilakukan di luar Kota Padangsidimpuan.
Keterangan DPRD menjadi penting agar sorotan publik tidak berhenti sebagai dugaan pemborosan. Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk menguji apakah kegiatan telah memenuhi prinsip tata kelola keuangan daerah dan tujuan pembentukan Perda.
Media ini telah menghubungi Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., untuk meminta penjelasan mengenai urgensi rapat, dasar pemilihan lokasi di Medan, serta penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi.(Ardi Dongoran)
