Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif

Kantor Kejari Pekanbaru.(poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian atas nama tersangka ARH resmi dihentikan setelah seluruh persyaratan hukum dinyatakan terpenuhi.

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026). Tersangka ARH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Fasilitator, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka. Dengan diterbitkannya surat tersebut, proses penuntutan dihentikan dan tersangka dinyatakan bebas.

Penghentian penuntutan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif diawali dengan permohonan dari tersangka, kemudian dilanjutkan dengan proses profiling, pelaksanaan Tahap II, hingga mediasi perdamaian yang difasilitasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, perkara tersebut dibahas melalui tahapan Pra Ekspose dan Ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum akhirnya memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, tersangka juga menjalani sanksi sosial berupa membersihkan gereja selama dua minggu di bawah pengawasan pendeta setempat. Pelaksanaan sanksi tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya pemulihan hubungan sosial setelah terjadinya tindak pidana.

Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan, perdamaian, dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berakhir dengan hukuman penjara, melainkan memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan konflik secara damai, memulihkan hubungan yang terganggu, serta mendorong pelaku memperbaiki diri agar dapat kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.

Kejari Pekanbaru berharap penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dapat terus menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.