KPK Ungkap Dugaan TPP ASN Kuansing Dipotong hingga 50 Persen, Didalami dalam Kasus Suhardiman Amby

Suhardiman Amby.(poto/net)

Telukkuantan, Satuju.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengungkap dugaan praktik yang membebani aparatur sipil negara (ASN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen yang disebut berkaitan dengan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Berdasarkan keterangan KPK, pemotongan TPP tersebut diduga dilakukan untuk mengumpulkan dana guna menutupi kelebihan pembayaran yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam praktiknya, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga diminta ikut menyumbangkan sebagian penghasilannya agar dana yang menjadi temuan tersebut dapat dikembalikan.

Besaran pemotongan yang didalami penyidik bahkan disebut mencapai 50 persen dari TPP yang seharusnya diterima ASN.

KPK saat ini masih menelusuri mekanisme pemotongan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perintah, proses pengumpulan dana, hingga aliran uang setelah dihimpun dari para ASN.

Penyidik juga perlu memastikan apakah pemotongan tersebut dilakukan secara sistematis serta mengetahui berapa total dana yang berhasil dikumpulkan. Karena masih berada dalam tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Pengungkapan dugaan pemotongan TPP ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir Juni 2026.

Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK menduga terdapat praktik transaksional dalam proses pengisian atau pengurusan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Tak hanya perkara dugaan jual beli jabatan dan pemotongan TPP ASN, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pendalaman terhadap sejumlah perkara tersebut membuka kemungkinan penyidikan berkembang apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lainnya.

Dugaan pemotongan TPP hingga 50 persen menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena TPP merupakan komponen penghasilan yang diberikan kepada ASN berdasarkan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemotongan tidak hanya berpotensi merugikan ASN yang berhak menerima TPP, tetapi juga menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.