7 Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Desak Polda Riau Usut Dugaan Pelanggaran UU Minerba di Sukaramai
Surat Tanda Terima Pelaporan.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Penanganan dugaan pelanggaran UU Minerba di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali dipertanyakan. Setelah laporan berjalan berbulan-bulan, pelapor mendesak Polda Riau segera menentukan status perkara dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara resmi.
Desakan itu disampaikan DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi. Mereka meminta Polda Riau tidak membiarkan laporan tersebut berlarut tanpa kepastian hukum maupun informasi perkembangan kepada pelapor.
Sekretaris Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo, mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 telah berjalan selama tujuh bulan.
”Laporan ke Polda Riau sudah berjalan tujuh bulan, kita minta Polda Riau segera meningkatkan, menetapkan status perkara dan memberikan perkembangan laporan melalui SP2HP kepada pelapor," ujar Sekretaris Umum LSM KPK, Bowo, Jumat (07/08/2027) di Pekanbaru.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, bersama Kepala Bidang Investigasi, Manganar M Nainggolan, pada 19 Januari 2027.
Sebulan kemudian, tepatnya 23 Februari 2027, Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan berita acara wawancara (BAW) terhadap pihak pelapor untuk menghimpun keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Namun, hingga desakan terbaru disampaikan, pihak pelapor masih meminta kepastian mengenai perkembangan dan status penanganan perkara.
Aktivitas Tambang di Lokasi Borrowpit
Kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas penambangan dan pengangkutan material tanah urug di lahan borrowpit milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) di Desa Sukaramai.
Informasi yang dihimpun menyebut Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai melakukan aktivitas penggalian di lokasi yang sama dengan kegiatan PT Rivansi Dwi Putra.
PT Rivansi Dwi Putra disebut sebagai badan hukum yang memiliki alat berat excavator dan melakukan pengangkutan tanah urug dari lahan borrowpit PT SJM. Material tersebut kemudian dikomersialkan untuk kebutuhan penimbunan tapak sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan wilayah Petapahan Kota Batak, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Koperasi Produsen Tuah Madani disebut menggunakan excavator dan kendaraan angkutan milik perorangan dalam aktivitas penggalian dan pengangkutan material.
Material hasil penggalian tersebut selanjutnya disebut dikomersialkan kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE) untuk kebutuhan penimbunan area perusahaan migas PT APG West Kampar Indonesia di Desa Sukaramai.
Persoalan yang dipersoalkan pelapor antara lain berkaitan dengan legalitas aktivitas pertambangan, asal material, penggunaan alat berat, serta mekanisme kerja sama antara pihak-pihak yang disebut terlibat.
Kepala Desa Ungkap Mekanisme Pembelian
Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan tanah urug yang dilakukan Koperasi Produsen Tuah Madani.
Dalam wawancara dengan tim media di ruang kerjanya, Sabaruddin menyebut koperasi tidak memiliki kontrak jual beli dengan PT SJM.
"Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE, " terang Kepala Desa.
Ia juga menyebut harga pembelian tanah urug dari PT SJM mencapai Rp35.000 per meter kubik.
"Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM , " ungkap Kepala Desa Sukaramai, Selasa (3/6/2025) tahun lalu.
Informasi lapangan yang dihimpun sebelumnya menyebut aktivitas penggalian menggunakan alat berat berlangsung di area borrowpit PT SJM. Material hasil penggalian kemudian diangkut menuju lokasi penimbunan tangki minyak mentah PT APG West Kampar Indonesia di tepi jalan lintas provinsi, Desa Sukaramai.
ESDM Riau: Tambang Tanpa Izin Berisiko Hukum
Dari sisi regulasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebelumnya menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.
Ismon Diondo Simatupang, ST, dari bidang pertambangan ESDM Riau, mengatakan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikategorikan ilegal. Begitu pula aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar lokasi perizinan.
"Terimakasih atas kunjungannya, yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP, kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal. Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri , memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya , kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek, " ucap Ismon, Rabu (2/7/2025) tahun lalu.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam tuntutan pelapor agar aparat penegak hukum memastikan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Polda Riau. Pelapor meminta penyidik memberikan kepastian mengenai status perkara sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan melalui SP2HP.
Desakan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aktivitas penggalian dan pengangkutan material di lokasi borrowpit tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan, atau justru terdapat pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti?
Kepastian itu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menguji seluruh informasi, dokumen perizinan, lokasi kegiatan, pihak yang terlibat, serta alur komersialisasi material berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
