Rp560 Juta Anggaran Media Bapenda Pekanbaru Disorot: Dugaan “Kongkalikong” Mencuat, Aparat Diminta Bergerak
Poto Ai hanya ilustrasi, Anggaran media Bapenda Pekanbaru Rp560 juta disorot aktivis. Penyalurannya dipertanyakan dan diminta diaudit untuk memastikan transparansi.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Anggaran media Bapenda Pekanbaru senilai Rp560 juta menjadi sorotan. Aktivis Gempur, Hasanul Arifin, mempertanyakan pola belanja publikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang dinilai berpotensi tidak transparan dan hanya menguntungkan media tertentu.
Sorotan itu merujuk pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Bapenda Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan tercatat menggunakan kode rekening 5.1.02.02.001.00055 dengan pagu Rp560 juta.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp500 juta dialokasikan untuk advertorial media online lokal sebanyak 200 tayang. Sementara Rp60 juta lainnya diperuntukkan bagi pembuatan video sebanyak dua paket.
“Poin Penting kami menyorot monopoli Anggaran Media. Ini adalah Konsentrasi Dana pada Media Tertentu yang artinya Alokasi anggaran publikasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kota Pekanbaru itu disinyalir hanya berputar pada kelompok atau oknum media tertentu saja dengan total nilai kontrak yang besar. Karena dilihat dari banyaknya judul yang dimuat atau ditayangkan oleh media tersebut. Sementara banyak media lokal lainnya yang secara merata tidak terakomodir,” katanya.
Hasanul menilai pola penyaluran anggaran publikasi semestinya dapat ditelusuri secara terbuka, terutama terkait mekanisme pemilihan media, jumlah tayangan, nilai kontrak hingga hasil pekerjaan yang dibayarkan menggunakan APBD.
“Praktik itu katanya, “kerap menuai kritik tajam dari kalangan wartawan dan organisasi pers karena dinilai tidak transparan dan diskriminatif dan menguntungkan wartawan yang mengetahui penyakit oknum Dinas itu”.”
Ia kemudian meminta organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan proses pengadaan dan pembayaran jasa publikasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta dan menuntut anggran media ini transparansi dan Audit dari Organisasi profesi jurnalis dan elemen masyarakat sipil yang kerap mendesak aparat penegak hukum (seperti kepolisian atau kejaksaan),” katanya.
“Lanjutnya, “untuk mengaudit penggunaan anggaran media penerima uang iklan atau advertorial di Bapenda kota Pekanbaru, hal ini guna memastikan aturan pengadaan berjalan adil dan objektif”.”
Soroti Dugaan Media Tertentu
Sorotan semakin tajam setelah Hasanul mengklaim menemukan indikasi perbedaan jumlah tayangan pada sejumlah media penerima anggaran advertorial.
“Dari pantauan kami terindikasi kuat ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan Media online RR berkisar 8 kali tayang, media R1 sekitar 12 kali tayang, media RA sekitar 29 kali , media J sekitar 11 kali tayang, media LT 11 kali tayang dan media Rp juga diperkirakan mendapat 5 kali tayang, ke semua media penerima iklan berita ini patut diduga terlibat,” kata Arief.
Klaim tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Namun, aktivis meminta aparat penegak hukum maupun pihak terkait memeriksa dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, bukti tayang dan pembayaran untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran.
“Dugaan Pelanggaran Aturan Internal dalam Praktik tebang pilih penunjukan media atau pengelolaan dana media yang tertutup ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta asas keadilan dalam kemitraan pers pemerintah serta berpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Menurut Hasanul, persoalan tersebut bukan sekadar soal pembagian belanja publikasi. Jika benar terjadi konsentrasi anggaran pada kelompok tertentu tanpa dasar yang objektif, persoalan itu dapat menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang publik.
“Hal tersebut kata Hasanul Arifin, “tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemerintah khususnya Pemerintah Kota Pekanbaru yang selalu didengungkan oleh walikota Agung Nugroho tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahannya”.”
Aktivis Soroti Aspek Hukum
Hasanul juga mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi. Ia menyebut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Peristiwa hangat yang disoroti insan pers di Kota bertuah ini juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP (penyertaan/turut serta melakukan tindak pidana) Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, Pasal 2 ayat (1) Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Pasal 3 tersebut kata Hasanul Arifin, bisa menjerat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara.”
Selain itu, ia menyebut Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengenai larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang berada dalam pengurusan atau pengawasannya.
“Dan pasal 12 huruf (i) Melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” katanya.
“Dan ketentuan permufakatan jahat dalam korupsi,” beber pemuda yang akrab dipanggil kalangan aktivis dengan nama Arief ini.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai dugaan persekongkolan dalam persaingan usaha.
“Sementara ulas Arief, “untuk kasus persekongkolan, merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.”
Kejari Pekanbaru Diminta Tidak Diam
Hasanul menilai persoalan distribusi anggaran publikasi perlu diperiksa secara objektif. Ia meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak sekadar menunggu laporan, tetapi membuka ruang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
“Secara sosial beber Arief, “tindakan ini tentunya dapat menurunkan integritas dan kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpin walikota saat ini Agung Nugroho serta memicu ketidakadilan ekonomi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum”.”
Ia bahkan meminta aparat mengusut kemungkinan adanya unsur suap, gratifikasi maupun kerugian negara jika bukti-bukti dalam proses pemeriksaan mengarah ke sana.
“Indikasi adanya dugaan unsur suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara tentunya sangat kental dari peristiwa tersebut.”
“Dari histori kasus yang pernah terjadi tidak ada persekongkolan yang gratis artinya tak ada makan siang tanpa membayar. Makanya kami minta Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru jangan tertidur untuk mengusut kasus di Bappeda Pekanbaru,” katanya.
Hasanul Arifin menilai dugaan konsentrasi anggaran publikasi pada sejumlah media perlu segera diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit. Menurut dia, persoalannya bukan semata soal berapa kali sebuah media mendapatkan tayangan, tetapi bagaimana proses penentuan penerima anggaran dan dasar pembagian nilai kontraknya.
“Kalau anggaran publikasi hanya mengalir kepada oknum atau kelompok media tertentu, sementara media lain tidak mendapatkan kesempatan yang sama, ini patut dipertanyakan. Kami menduga ada pola yang harus dibuka secara terang, jangan sampai ada kongkalikong dalam penggunaan dana APBD,” kata Hasanul.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besaran anggaran Rp560 juta, tetapi juga menelusuri aliran dan realisasi belanja tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup dokumen kerja sama, penunjukan media, jumlah tayangan, nilai masing-masing kontrak, bukti publikasi hingga pembayaran kepada pihak penerima.
“Yang kami minta sederhana, buka datanya dan audit. Siapa menerima berapa, berapa kali tayang, apa dasar penunjukannya dan apakah pekerjaan itu benar-benar dilaksanakan. Dari situ publik bisa melihat apakah pengelolaan anggaran ini berjalan transparan atau justru ada permainan,” ujar Hasanul.
Hasanul juga menilai dugaan “kongkalikong” tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum. Karena itu, ia mendorong aparat untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti agar seluruh pihak yang terlibat mendapat kepastian hukum.
“Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan audit dan dokumen yang terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, aparat harus bergerak dan jangan membiarkan uang rakyat digunakan secara tidak semestinya,” katanya.
Menurut Hasanul, transparansi menjadi penting karena anggaran publikasi tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Penggunaan uang publik, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, pengadaan maupun hasil pekerjaannya.
“Jangan sampai dana publikasi justru menjadi ruang bagi kepentingan oknum tertentu. Pemerintah harus memastikan semua prosesnya objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, S.H., M.H. telah dikonfirmasi mengenai sorotan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
