Kemnaker Sesuaikan Aturan Ketenagakerjaan, PKWT hingga Gig Economy Jadi Perhatian
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi
Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan penyesuaian regulasi untuk merespons perubahan pola kerja dan perkembangan dunia usaha. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, hingga pekerjaan berbasis platform digital dalam skema gig economy.
Penyesuaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dengan kepastian hukum dan pelindungan hak pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan dinamika model bisnis dan pola kerja membuat regulasi ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi. Namun, fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
PKWT Bukan Sekadar Instrumen Efisiensi
Dalam paparannya, Cris menjelaskan PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penerapannya harus disesuaikan dengan karakter pekerjaan yang dilakukan.
Menurutnya, penggunaan PKWT perlu mempertimbangkan sifat, jenis, serta jangka waktu pekerjaan sehingga memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.
Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya. Regulasi diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, hingga standar pelindungan bagi pekerja yang terlibat.
Pengaturan yang lebih jelas diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang transparan dan akuntabel sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, penyedia jasa, dan pekerja.
Cris menilai keberhasilan penerapan aturan alih daya juga sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna dan penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku.
Tata kelola yang baik dinilai penting untuk mencegah potensi perselisihan hubungan industrial dan sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Gig Economy Hadirkan Tantangan Baru
Selain pola kerja konvensional, perkembangan teknologi digital turut melahirkan bentuk pekerjaan baru melalui gig economy. Sistem kerja berbasis platform memberikan peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek ketenagakerjaan.
Menurut Cris, karakter hubungan kerja berbasis platform membutuhkan pendekatan regulasi yang adaptif. Perkembangan inovasi digital harus tetap diberi ruang, tetapi tidak boleh mengesampingkan pelindungan terhadap pekerja.
"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," katanya.
Ia menilai perkembangan tersebut juga berdampak pada perubahan peran praktisi human resources (HR). Fungsi HR kini tidak cukup hanya mengurus administrasi kepegawaian, tetapi harus menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi.
Peran tersebut mencakup perencanaan skema PKWT, pengelolaan tenaga kerja alih daya, hingga tata kelola pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berbasis platform digital.
Kepatuhan Jadi Bagian Strategi Perusahaan
Cris menegaskan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan kini menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan dituntut mampu mengikuti perubahan regulasi agar dapat mengantisipasi risiko hukum dan menjaga hubungan industrial.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki tata kelola HR yang baik dan responsif terhadap perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi perubahan dunia kerja.
"Penyesuaian praktik HR dengan perkembangan regulasi bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Kemnaker berharap penyesuaian regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mengakomodasi perkembangan dunia usaha dan teknologi, sekaligus memastikan pekerja tetap mendapatkan kepastian serta pelindungan atas hak-haknya.
