Lhynaa Marlynaa Soroti Bailout Kopdes Rp240 Triliun: APBN Jangan Jadi Penanggung Utang
Poto Ai hanya ilustrasi, PEMERINTAH MENANGGUNG UTANG KOPDES RP240 TRILIUN.(poto/ist/Lhynaa Marlynaa)
Satuju.com -Rencana bailout Kopdes Rp240 triliun menjadi sorotan Lhynaa Marlynaa. Ia mempertanyakan kebijakan yang berpotensi membuat negara menanggung kewajiban dalam jumlah sangat besar melalui APBN, termasuk komitmen pembayaran sekitar Rp40 triliun per tahun.
Menurut Lhynaa, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kebijakan penyelamatan ekonomi pedesaan. Ia menilai publik perlu mendapat penjelasan menyeluruh mengenai asal-usul kewajiban, penggunaan dana, pihak yang menerima manfaat, hingga alasan negara harus mengambil porsi risiko tersebut.
“Mengalihkan beban utang sebesar Rp240 triliun ke pundak negara dan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp40 triliun per tahun bukanlah sebuah kebijakan perlindungan ekonomi pedesaan. Dalam leksikon ekonomi politik, langkah ini merupakan sebuah mega-bailout dana talangan berskala raksasa yang dirancang secara legal untuk menutupi jejak kejahatan kerah putih dengan dalih penyelamatan rakyat kecil.”
Pernyataan tersebut menjadi dasar kritik Lhynaa terhadap skema penyelamatan yang menurutnya perlu diuji secara transparan. Ia mempertanyakan apakah kewajiban tersebut benar-benar lahir dari aktivitas ekonomi produktif masyarakat desa atau terdapat persoalan tata kelola yang selama ini tidak terungkap.
Lhynaa Pertanyakan Besarnya Utang Kopdes
Lhynaa menilai besarnya kewajiban hingga Rp240 triliun tidak lazim jika dikaitkan dengan karakter koperasi desa yang seharusnya berorientasi pada kegiatan ekonomi mikro dan riil.
“Secara kodrat entitas, Koperasi Desa (Kopdes) seharusnya bergerak di sektor mikro dan riil. Fakta bahwa institusi akar rumput ini mampu mengakumulasi kewajiban hingga Rp240 triliun angka yang setara dengan biaya pembangunan ratusan rumah sakit dan ribuan sekolah unggulan menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Kopdes telah dibajak.”
Lhynaa menyebut kondisi tersebut perlu dibedah melalui audit dan investigasi menyeluruh. Menurut dia, koperasi yang semestinya menjadi penggerak ekonomi desa tidak boleh berubah menjadi instrumen pembiayaan yang justru meninggalkan risiko besar bagi negara.
Petani Jangan Sampai Hanya Menjadi Nama Debitur
Sorotan berikutnya menyasar kemungkinan penyalahgunaan identitas masyarakat dalam pembiayaan. Lhynaa menyebut adanya dugaan penggunaan KTP petani sebagai nama peminjam dalam praktik kredit yang ia sebut sebagai kredit topengan.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kredit, rekening penerima, aliran dana, serta pihak yang menikmati hasil pembiayaan.
Lhynaa menggambarkan skenario yang menurutnya harus diselidiki: dana kredit dicairkan atas nama masyarakat desa, tetapi manfaat ekonominya justru dinikmati pihak lain.
“Dalam kasus ini, Kopdes digunakan sebagai tameng yang ideal.”
Ia juga mempertanyakan kemungkinan dana tersebut mengalir kepada segelintir pengurus, tengkulak besar atau korporasi agribisnis.
Bila dugaan itu terbukti, menurut Lhynaa, persoalannya tidak lagi sebatas kredit bermasalah. Penegak hukum perlu menelusuri siapa yang mengajukan kredit, siapa yang mengendalikan pencairan, siapa penerima manfaat akhir, dan ke mana aset hasil pembiayaan tersebut berpindah.
Rp40 Triliun Setahun, Beban Baru bagi APBN?
Lhynaa juga mengkritik potensi kewajiban pembayaran sekitar Rp40 triliun per tahun melalui APBN.
Ia menyebut angka tersebut terlalu besar untuk dipandang sekadar sebagai biaya penyelamatan. Sebab, penggunaan APBN untuk membayar kewajiban tertentu akan selalu memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal pemerintah.
“Alokasi Rp40 triliun setiap tahun adalah angka yang teramat masif. Ruang fiskal ini dipastikan akan menuntut pengorbanan dari sektor lain, baik melalui skenario pemotongan subsidi energi, eskalasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pemangkasan alokasi gizi dan pendidikan bagi masyarakat.”
Menurut dia, pemerintah harus membuka secara transparan sumber pembiayaan, dasar hukum, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi fiskalnya.
Lhynaa mengingatkan jangan sampai masyarakat luas yang akhirnya menanggung konsekuensi dari masalah yang muncul dalam pengelolaan pembiayaan koperasi.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “Robin Hood Terbalik”, yakni ketika sumber daya masyarakat luas digunakan untuk menyelamatkan pihak yang sebelumnya memperoleh manfaat dari pembiayaan.
Kritik terhadap Moral Hazard
Bagi Lhynaa, persoalan bailout tidak berhenti pada angka Rp240 triliun. Ia melihat ada risiko moral hazard apabila negara menanggung kewajiban tanpa memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan masalah.
“Privatisasi Keuntungan, Sosialisasi Kerugian: Ini merupakan dogma absolut kaum oligarki. Ketika para pengurus Kopdes dan krediturnya mengeruk keuntungan ratusan triliun di masa lalu, tidak sepeser pun dividen mengalir ke kas negara. Namun, begitu terjadi gagal bayar (default), kerugian secara otomatis didelegasikan menjadi beban APBN.”
Lhynaa menilai negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pihak yang membayar ketika terjadi gagal bayar.
Menurutnya, penyelamatan harus berjalan beriringan dengan audit investigatif, penelusuran aset dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Menyetujui pembayaran Rp40 triliun per tahun tanpa dibarengi pengusutan pidana, penyitaan aset, dan pemenjaraan pihak-pihak yang menghilangkan dana awal tersebut adalah sebuah preseden buruk penegakan hukum. Membayar kewajiban tanpa menghancurkan sindikat pembuat utang sama dengan memberikan insentif agar kejahatan serupa direplikasi di masa depan.”
Ketahanan Pangan Jangan Menjadi Cek Kosong
Alasan perlindungan petani dan ketahanan pangan juga menjadi perhatian Lhynaa.
Ia memahami bahwa koperasi desa dapat memiliki posisi penting dalam rantai pasok pertanian, mulai dari distribusi pupuk hingga penyerapan hasil panen. Namun, menurutnya, alasan menjaga stabilitas pangan tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan ke mana uang negara mengalir.
Lhynaa bahkan mempertanyakan efektivitas apabila anggaran besar justru digunakan untuk menyelamatkan struktur utang, bukan langsung memperkuat petani.
“Jika pemerintah memiliki intensi murni untuk melindungi para petani, maka alokasi Rp40 triliun tersebut seharusnya disuntikkan langsung ke kelompok tani riil dalam wujud pengadaan traktor, subsidi benih unggul, dan modernisasi irigasi.”
Menurut Lhynaa, kebijakan perlindungan petani seharusnya dapat diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat di tingkat desa.
Siapa Kreditur dan Siapa yang Menanggung?
Pada akhirnya, Lhynaa mendorong pemerintah membuka struktur pembiayaan yang berada di balik kewajiban Rp240 triliun tersebut.
Publik, menurut dia, perlu mengetahui siapa krediturnya, bagaimana kredit tersebut diberikan, siapa penerima manfaatnya, serta mengapa negara harus mengambil alih risiko apabila terjadi gagal bayar.
Ia menilai pertanyaan tersebut semakin penting ketika APBN diproyeksikan mengeluarkan hingga Rp40 triliun setiap tahun.
“Mengingat triliunan rupiah uang pembayar pajak kini dialirkan secara resmi untuk menutup lubang hitam ini, publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan investigatif yang mendesak: Siapa sebenarnya entitas perbankan dan finansial di balik status "Kreditur Siluman" pemegang surat utang Rp240 triliun ini, yang kini merayakan keuntungan di atas jaminan pelunasan dari negara?”
Bagi Lhynaa, inti persoalannya bukan semata apakah koperasi desa perlu diselamatkan. Yang lebih penting adalah memastikan penyelamatan tersebut tidak mengubah APBN menjadi penanggung terakhir atas risiko yang muncul dari tata kelola pembiayaan yang bermasalah.
Karena itu, ia mendorong audit menyeluruh, transparansi aliran dana, penelusuran aset dan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan potensi beban Rp40 triliun per tahun, persoalan bailout Kopdes bukan lagi sekadar urusan koperasi. Ia telah masuk ke wilayah kebijakan fiskal yang menyangkut uang pembayar pajak dan kepentingan publik secara luas.
