52,5 Ton Pasir Timah di Belitung, Satgas Tricakti dan Polisi Bersitegang

Poto Ai hanya ilustrasi, SATGAS TRICAKTI VS POLISI.(poto/ist/KBO Babel)

Bangka Belitung, Satuju.com - Satgas Tricakti dan Polisi Belitung menjadi sorotan setelah video adu mulut antara personel kedua pihak beredar dari kawasan Air Merbau, Tanjungpandan. Perselisihan itu terjadi saat aparat menangani 52,5 ton pasir timah yang kini menjadi objek persoalan hukum.

Ketegangan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di lapangan. Peristiwa ini membuka pertanyaan lebih besar tentang koordinasi antar-aparat dalam mengawasi komoditas timah sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Satgas Tricakti menyebut insiden tersebut sebagai miskomunikasi di lapangan. Sementara itu, Kepolisian menyatakan pasir timah yang diamankan berasal dari luar wilayah IUP PT Timah dan diduga hendak diselundupkan keluar dari Belitung.

Dua versi tersebut kini membutuhkan pembuktian. Video yang beredar maupun pernyataan masing-masing institusi tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Dalam perkara hukum, alat bukti, proses penyelidikan dan penyidikan, serta keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi ukuran utama.

Persoalan ini juga menarik perhatian karena tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung selama bertahun-tahun menghadapi persoalan serius. Penegakan hukum di sektor minerba kerap mendapat sorotan karena pekerja lapangan dan pelaku skala kecil dinilai lebih mudah tersentuh dibanding aktor bermodal besar yang berada di belakang rantai perdagangan.

Kehadiran Satgas Tricakti kemudian membawa harapan terhadap pengawasan yang lebih kuat. Penindakan terhadap sejumlah pemilik modal, pengepul besar, hingga jaringan perdagangan ilegal menunjukkan upaya penegakan hukum mulai menyasar mata rantai yang lebih luas.

Namun, keberadaan Satgas tidak semestinya menempatkannya berhadap-hadapan dengan Kepolisian.

Keduanya memiliki fungsi yang seharusnya saling melengkapi. Satgas dapat berperan dalam koordinasi dan pengawasan sesuai mandatnya, sedangkan Kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, insiden Air Merbau semestinya menjadi momentum mengevaluasi mekanisme koordinasi antar-aparat. Perbedaan kewenangan tidak boleh berkembang menjadi pertarungan terbuka di lapangan.

Apalagi, nilai ekonomi 52,5 ton pasir timah yang dipersoalkan tidak kecil. Jika komoditas tersebut memang terkait aktivitas ilegal, negara berkepentingan memastikan proses hukumnya berjalan transparan. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam penanganan atau klaim kewenangan, hal itu juga harus dibuka melalui mekanisme yang dapat diuji.

Evaluasi terhadap Satgas Tricakti pun tetap diperlukan. Jika ditemukan personel yang melampaui kewenangan, melanggar prosedur, atau mencederai integritas kelembagaan, tindakan tegas harus diberikan.

Hal serupa berlaku bagi Kepolisian. Penanganan perkara 52,5 ton pasir timah tersebut perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pemenang dalam adu kewenangan tersebut. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status 52,5 ton pasir timah, asal-usulnya, tujuan pengirimannya, serta pihak yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

Kasus Air Merbau seharusnya tidak berhenti sebagai video viral atau perang narasi antar-institusi. Peristiwa itu justru bisa menjadi ujian bagi negara dalam membuktikan bahwa pengelolaan timah Bangka Belitung tidak boleh tunduk pada ego sektoral.

Kekayaan alam daerah tersebut terlalu bernilai jika hanya berujung pada tarik-menarik kewenangan. Yang harus berdiri paling depan bukan kepentingan institusi, melainkan hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.