DPO Sabu Berbulan-bulan Diburu, DR Akhirnya Dibekuk di Hotel Bathin Solapan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com -  DPO kasus narkotika sabu berinisial DR (41) akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau di sebuah hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Warga Kecamatan Bathin Solapan itu diamankan setelah polisi mengembangkan perkara narkotika sebelumnya. Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan DR dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung saat DR berada di salah satu hotel di Desa Bumbung. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Mandau.

Usai diamankan, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap DR. Polisi juga mengecek urine untuk mendukung proses penanganan perkara.

Polsek Mandau menyebut penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat aktif membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika dapat melaporkannya melalui Call Center 110.