Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Bandung, Satuju.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Transformasi tersebut diarahkan untuk mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak menjalankan fungsi layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih proaktif dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Balai K3 ke depan harus lebih banyak hadir di lapangan melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi serta menekan risiko kecelakaan kerja sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat meninjau sekaligus memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung, Jumat (7/8/2026).

Menurut Yassierli, selama ini Balai K3 atau yang dikenal sebagai Hiperkes masih banyak berorientasi pada administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ke depan, fungsi tersebut perlu diperluas dengan memperkuat peran promotif dan preventif sehingga Balai K3 dapat menjadi mitra perusahaan dalam mencegah kecelakaan kerja sebelum terjadi.

“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Yassierli.

Optimalkan Norma 100 dan SMK3

Menaker menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen penting yang dapat dioptimalkan perusahaan untuk menekan potensi kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara mandiri. Sementara SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di lingkungan kerja sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.

Yassierli menegaskan, kedua instrumen tersebut tidak boleh hanya digunakan untuk memenuhi kewajiban administratif atau memperoleh sertifikat. Penerapannya harus benar-benar berdampak terhadap keselamatan pekerja.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujarnya.

Selain mengoptimalkan instrumen tersebut, Balai K3 juga diminta melakukan intervensi secara lebih terarah dengan menyusun peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di setiap wilayah.

Pemetaan itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembinaan dan pendampingan, khususnya terhadap wilayah maupun sektor usaha yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja tinggi.

Personel K3 Didorong Lebih Aktif di Lapangan

Untuk memperkuat intervensi secara langsung, Yassierli membuka opsi bagi Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3. Dengan demikian, jumlah personel yang memiliki kapasitas melakukan intervensi dan pengawasan langsung di lapangan dapat semakin diperkuat.

Di sisi lain, Menaker mengingatkan seluruh jajaran Balai K3 untuk menjaga integritas institusi. Ia menekankan agar tidak ada praktik pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan dunia usaha terhadap layanan Kemnaker.

Yassierli berharap transformasi Balai K3 dapat menjadikannya mitra strategis bagi dunia usaha dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan pendekatan yang lebih promotif dan preventif, Balai K3 diharapkan mampu membantu perusahaan mengenali risiko, memperbaiki sistem keselamatan, serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara berkelanjutan.

“Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin,” tegas Yassierli.


BERITA TERKAIT