Hakim MK Saldi Isra Soroti Perubahan Dana Transfer, Pembiayaan PPPK Daerah Terancam
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah (TKD) yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan sejumlah kebijakan pemerintah daerah
Jakarta, Satuju.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah (TKD) yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini banyak mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026).
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU HKPD. Dalam persidangan, Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Pembiayaan PPPK Jadi Sorotan
Saldi mengatakan salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan pemerintah daerah berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan PPPK.
Menurutnya, banyak daerah merekrut PPPK dengan asumsi dukungan anggaran yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Perubahan skema transfer kemudian berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan pegawai.
“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” ujar Saldi.
Ia menilai perubahan kebijakan fiskal juga dapat memengaruhi program-program daerah yang sebelumnya telah disusun berdasarkan asumsi kemampuan anggaran pada tahun sebelumnya.
“Akhrinya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah. Padahal, mereka berasumsi dengan anggaran minimal seperti tahun lalu, berbagai persoalan itu bisa diselesaikan,” ucapnya.
Menurut Saldi, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian fiskal bagi pemerintah daerah agar program yang telah dirancang tidak terganggu akibat perubahan skema pembiayaan.
Saldi Soroti Partisipasi Publik
Selain persoalan transfer ke daerah, Saldi juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal.
Menurutnya, partisipasi publik, khususnya partisipasi yang bermakna, diperlukan untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Padahal, Pak Machfud Sidik, sepanjang yang saya pahami, public participation, apalagi meaningful public participation, adalah cara menjaga keseimbangan hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan,” kata Saldi.
Ia mengingatkan bahwa minimnya ruang partisipasi dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan antara pusat dan daerah.
“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan,” tegasnya.
Singgung Potensi Resentralisasi
Saldi juga mengaitkan perubahan kebijakan transfer dengan perkembangan hubungan pusat dan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
Ia mengingatkan bahwa peningkatan dana transfer ke daerah pada masa lalu merupakan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap tuntutan daerah untuk mendapatkan kewenangan sekaligus dukungan fiskal yang memadai.
Menurutnya, perubahan kebijakan transfer perlu dilihat dalam konteks keseimbangan antara kewenangan daerah dan kemampuan fiskal yang dimiliki.
“Sekarang tiba-tiba itu diubah. Bahkan, bukan tiba-tiba, tetapi ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi,” ujar Saldi.
Ia menegaskan bahwa penguatan kembali kendali pemerintah pusat harus tetap memperhatikan prinsip desentralisasi fiskal.
“Sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong, kan Pak Machfud?” kata Saldi.
KPPOD dan FITRA Uji UU HKPD
Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Para pemohon menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KPPOD dan FITRA menilai sejumlah ketentuan tersebut memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat dalam menentukan transfer ke daerah sehingga berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah sebagaimana dijamin konstitusi.
Pemohon juga menyoroti kebijakan penyesuaian TKD yang diarahkan untuk mendukung berbagai program nasional. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Dampaknya, pemohon menyebut perubahan atau pengurangan dana transfer berpotensi memengaruhi berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, hingga penyelenggaraan pelayanan publik.
Minta Transfer Sesuai Kebutuhan Daerah
Dalam permohonannya, KPPOD dan FITRA meminta MK menyatakan sejumlah ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat.
Mereka meminta agar kebijakan transfer ke daerah menjamin alokasi yang adil berdasarkan kebutuhan riil masing-masing daerah. Pemohon juga meminta pembahasan kebijakan melibatkan forum pertimbangan otonomi daerah serta kelompok kepentingan.
Selain itu, pemohon meminta kebijakan TKD tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Mereka juga mengusulkan adanya pengecualian terhadap batas belanja pegawai sebesar 30 persen bagi daerah yang memiliki karakteristik dan beban pelayanan publik tertentu.
Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Pandangan yang disampaikan Saldi Isra dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari dinamika pemeriksaan terhadap kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
