Polsek Pinggir Ungkap Sabu, Dua Pria Positif Methamphetamine

Dua Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.comPolsek Pinggir ungkap sabu setelah membekuk dua pria di kawasan sepi Dusun Kayu Kapur, Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram.

Kedua pria yang diamankan berinisial S, 42 tahun, dan A, 44 tahun. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Jalan Kolam RT 005/RW 003.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang marak di wilayah Kelurahan Pinggir.

Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memantau sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Petugas akhirnya memusatkan perhatian pada salah satu akses jalan di Dusun Kayu Kapur yang relatif sepi. Saat pemantauan berlangsung, polisi melihat dua pria memasuki kawasan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas langsung melakukan penindakan. S dan A diamankan untuk diperiksa. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.

Selain barang tersebut, polisi menyita dua telepon genggam Android merek Oppo dan satu sepeda motor Honda Supra X.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga menyebut barang tersebut diperoleh dari dua orang berinisial A dan K yang diduga berada di wilayah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan S dan A. Tim Opsnal langsung mengembangkan informasi tersebut dengan bergerak menuju Pematang Pudu untuk mencari dua nama yang disebut sebagai pemasok.

Namun, A dan K sudah tidak berada di lokasi ketika petugas tiba. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan keduanya sekaligus mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, S dan A beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasilnya, S dan A dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan narkotika merusak generasi muda dan lingkungan kita. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan kepolisian.

Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Setiap informasi sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Untuk laporan maupun informasi mengenai gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Polsek Pinggir menyatakan pengembangan perkara masih berjalan. Polisi akan menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar aktivitas narkotika yang bergerak secara tersembunyi di wilayah Bengkalis.