Pakar TPPU Soroti Penyimpanan Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas dalam Perkara Eks Jampidsus
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai penyimpanan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai hal yang tidak lazim.
Menurut Yenti, pola penyimpanan tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena uang yang berasal dari kegiatan legal umumnya berada dalam sistem perbankan, sedangkan emas biasanya disimpan melalui tempat penyimpanan resmi.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati," ujar Yenti dalam diskusi Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan? di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK tersebut menjelaskan, dugaan TPPU tidak dapat berdiri sendiri karena harus didahului dengan pembuktian tindak pidana asal atau predicate crime sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU.
Karena itu, penyidik dan jaksa penuntut umum harus mampu menguraikan secara jelas keterkaitan barang bukti berupa uang tunai dan emas dengan dugaan tindak pidana asal yang tengah ditangani, termasuk perkara dugaan korupsi terkait pasokan batu bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal. Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan," tegasnya.
Yenti juga mengingatkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bekerja secara cermat, terutama karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi dan sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Menurutnya, penyidik harus mampu memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Yenti meminta masyarakat tetap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan agar pengungkapan dugaan aliran dana ilegal dapat dilakukan secara independen dan transparan.
"Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
