Keaslian Ijazah Jokowi Dipertaruhkan, Posisi Ova Emilia Diuji Putusan PTUN

Poto Ai hanya ilustrasi, Keaslian Ijazah Jokowi Dipertaruhkan, Posisi Ova Emilia Diuji Putusan PTUN. (poto/ist)

Satuju.com - Keaslian ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah sengketa keterbukaan informasi yang melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bergulir di PTUN Jakarta. Putusan perkara ini menempatkan UGM dan Rektor Ova Emilia pada posisi yang lebih sulit: mempertahankan batas kerahasiaan dokumen akademik atau menghadapi tuntutan keterbukaan melalui jalur hukum.

Perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT berkaitan dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Jokowi. Dokumen yang menjadi perhatian mencakup salinan ijazah dan transkrip nilai.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih tajam.

UGM selama ini berdiri dengan posisi institusional bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan pendidikannya. Ova Emilia sebagai rektor juga pernah menyampaikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Pernyataan itu sebenarnya menempatkan UGM sebagai sumber utama dalam menjelaskan status akademik Jokowi.

Namun, ketika publik meminta akses terhadap dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut, persoalannya bergeser. Perdebatan tidak lagi semata-mata mengenai apakah Jokowi pernah kuliah dan lulus dari UGM. Pertanyaan yang muncul ialah seberapa jauh publik dapat memeriksa dokumen yang menjadi dasar pernyataan resmi universitas tersebut.

Putusan PTUN kemudian menjadi titik penting dalam sengketa itu.

Dalam perkara keterbukaan informasi, UGM mendapatkan ruang untuk menentukan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Karena itu, putusan tersebut tidak tepat diterjemahkan secara otomatis sebagai ancaman pidana terhadap Ova Emilia ataupun UGM.

Tetapi secara politik informasi, putusan itu memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar.

Jika dokumen akademik yang disengketakan akhirnya harus dibuka sesuai putusan berkekuatan hukum, publik memperoleh kesempatan untuk melihat langsung dokumen yang selama ini berada di balik pernyataan resmi UGM.

Di titik ini, posisi Ova Emilia menjadi sorotan.

Sebagai rektor, Ova tidak hanya berhadapan dengan tuntutan keterbukaan informasi. Ia juga berada pada posisi yang harus menjaga kredibilitas institusi yang menerbitkan ijazah Jokowi.

UGM sebelumnya telah mengambil sikap tegas mengenai status akademik Jokowi. Karena itu, dokumen akademik tersebut memiliki bobot lebih dari sekadar arsip mahasiswa. Dokumen itu telah menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai rekam pendidikan seorang mantan presiden.

Persoalan kemudian menjadi sederhana tetapi sensitif: jika UGM yakin dengan data akademiknya, bagaimana batas keterbukaan dokumen tersebut harus diterapkan?

Sebaliknya, jika sebagian dokumen memang tidak dapat diberikan kepada publik karena perlindungan data pribadi, bagian mana yang dapat dibuka dan bagian mana yang harus tetap dirahasiakan?

Pertanyaan itulah yang membuat sengketa ini lebih penting daripada sekadar pertarungan narasi mengenai ijazah.

Kelompok yang mendorong pembukaan dokumen, termasuk pihak yang mengatasnamakan Tim Bonjowi, melihat putusan PTUN sebagai momentum untuk menguji lebih jauh dokumen akademik Jokowi. Mereka menilai keterbukaan dapat memberikan ruang bagi publik untuk memeriksa persoalan secara lebih objektif.

Namun, tuduhan bahwa UGM sengaja menutup-nutupi keaslian ijazah Jokowi atau bahwa Ova Emilia akan otomatis menghadapi perkara pidana tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas.

Begitu pula dengan klaim bahwa putusan PTUN otomatis membuat polemik ijazah Jokowi berakhir. Putusan sengketa informasi tidak dengan sendirinya menyatakan ijazah Jokowi palsu atau asli. Sengketa mengenai akses terhadap dokumen berbeda dengan pemeriksaan keaslian dokumen itu sendiri.

Justru di sinilah letak persoalan yang paling menarik.

UGM adalah institusi yang menerbitkan ijazah. Ova Emilia adalah rektor yang berada di garis depan pernyataan institusi mengenai status akademik Jokowi. Sementara itu, publik meminta ruang untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

Tiga posisi itu kini bertemu di satu arena: hukum keterbukaan informasi.

Jika UGM memilih melanjutkan upaya hukum, sengketa akan memasuki babak berikutnya. Jika UGM menerima putusan dan melaksanakan kewajiban sesuai amar yang berkekuatan hukum, publik akan menunggu bagaimana dokumen akademik tersebut diperlakukan.

Apa pun pilihannya, satu hal sulit dihindari: polemik ijazah Jokowi kini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dokumen tersebut asli.

Pernyataan institusi tentu penting. Tetapi dalam perkara keterbukaan informasi, pertanyaan berikutnya adalah dasar dokumenternya.

Karena itu, posisi Ova Emilia bukan sekadar soal mempertahankan pernyataan UGM. Ia juga menyangkut bagaimana universitas menjaga kredibilitasnya ketika dokumen akademik alumninya menjadi objek sengketa hukum dan perhatian publik.

Pada akhirnya, pengadilan tidak sedang menguji popularitas Jokowi ataupun reputasi Ova Emilia. Yang diuji adalah batas antara hak publik memperoleh informasi dan hak seseorang atas perlindungan data pribadi.

Di tengah polemik panjang mengenai ijazah Jokowi, batas itulah yang kini menjadi medan pertarungan sebenarnya.

Dan bila dokumen akhirnya terbuka, publik akan memiliki kesempatan menilai berdasarkan dokumen, bukan sekadar berdasarkan klaim dari kedua belah pihak.