APBN Bayar Utang KDMP Rp240 Triliun, Koperasi atau Beban Negara?
Poto Ai hanya ilustrasi, NEGARA KASIR KOPERASI.(poto/ist/Ahmadie Tahaha)
APBN akan membayar utang KDMP sekitar Rp240 triliun. Skema ini memunculkan pertanyaan tentang risiko bisnis dan beban fiskal negara.
Satuju.com - APBN bayar utang KDMP sekitar Rp240 triliun. Rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pemberdayaan koperasi desa dan pemindahan risiko bisnis kepada negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah akan melunasi pokok kredit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sekitar Rp240 triliun secara bertahap selama enam tahun.
Dengan skema itu, pemerintah diperkirakan mengalokasikan sekitar Rp40 triliun per tahun untuk pembayaran pokok, di luar bunga. Pembayaran pertama dijadwalkan mulai September 2026.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Besarnya pembiayaan justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: jika koperasi menjalankan kegiatan usaha, mengapa kewajiban kreditnya pada akhirnya harus ditopang anggaran negara?
Skema itu sebenarnya sudah dirancang sejak awal. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap gerai KDMP/KKMP, dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan.
Regulasi tersebut juga menetapkan pembayaran angsuran pokok dan bunga melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa.
Artinya, negara bukan sekadar datang ketika koperasi gagal membayar. Dukungan fiskal terhadap kewajiban pembiayaan telah menjadi bagian dari desain program sejak awal.
Di titik inilah persoalan KDMP menjadi lebih besar daripada sekadar urusan kredit.
Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang dibangun atas kepemilikan anggota. Kegiatan ekonominya seharusnya menghasilkan pendapatan untuk membiayai operasional, membayar kewajiban, sekaligus memberikan manfaat kepada anggota melalui sisa hasil usaha.
Dalam model bisnis normal, koperasi yang meminjam dana untuk membangun gerai harus mengandalkan pendapatan usahanya untuk membayar cicilan.
Namun, skema KDMP menempatkan sumber pembayaran utang pada anggaran publik. Secara administratif mekanisme itu dapat berjalan rapi. Bank memperoleh pembayaran, bunga dan pokok terbayar, sementara kewajiban kredit tetap berjalan sesuai jadwal.
Masalahnya muncul ketika skema tersebut dilihat dari sisi risiko.
DAU, DBH, dan Dana Desa merupakan sumber daya publik yang memiliki fungsi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ketika sebagian alokasi tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit koperasi, pemerintah daerah dan desa tetap menghadapi konsekuensi terhadap ruang fiskalnya.
Pemerintah tentu berharap KDMP mampu menghasilkan keuntungan, membangun aset desa, serta memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya juga berulang kali menyampaikan harapan agar koperasi berkembang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
Namun, keberhasilan bisnis tidak cukup ditentukan oleh besarnya modal dan pembangunan gerai.
Pertanyaan mendasarnya justru sederhana: siapa pasarnya, apa barang yang dijual, berapa potensi omzetnya, bagaimana biaya operasionalnya, siapa pengelolanya, dan apakah pendapatan yang diperoleh cukup untuk membayar cicilan?
Sebuah gerai tidak otomatis menghasilkan keuntungan hanya karena bangunannya selesai. Infrastruktur dapat dibangun dalam hitungan bulan, tetapi pelanggan dan pasar tidak bisa dipaksa hadir.
Karena itu, ukuran keberhasilan KDMP semestinya tidak berhenti pada jumlah gerai yang dibangun atau besarnya kredit yang tersalurkan.
Yang lebih penting adalah kesehatan usaha.
Berapa koperasi yang benar-benar menghasilkan keuntungan? Berapa yang merugi? Berapa omzetnya? Berapa aset yang terbentuk? Dan seberapa besar manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota serta masyarakat desa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena negara sedang mengambil posisi yang tidak biasa: mendorong aktivitas bisnis koperasi, tetapi sekaligus menyiapkan mekanisme fiskal untuk membayar kewajiban kreditnya.
Jika keuntungan menjadi milik koperasi, sementara kegagalan usaha pada akhirnya ditanggung negara, desain seperti ini berpotensi menciptakan moral hazard.
Pelaku usaha bisa saja menjadi kurang terdorong menghitung risiko secara ketat apabila konsekuensi kegagalan tidak sepenuhnya mereka tanggung sendiri.
Karena itu, pembayaran cicilan oleh negara harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan transfer angsuran kepada bank berlangsung tepat waktu.
Setiap rupiah pembiayaan harus dapat ditelusuri. Apakah bangunan benar-benar berdiri? Apakah pekerjaan selesai? Apakah aset telah diterima? Apakah koperasi benar-benar beroperasi? Dan yang paling penting, apakah usaha tersebut menghasilkan kegiatan ekonomi yang layak?
PMK 15/2026 sendiri menekankan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta prinsip performance based melalui reviu BPKP atau aparat pengawasan internal pemerintah.
Prinsip berbasis kinerja itu semestinya tidak berhenti sebagai klausul dalam regulasi.
Publik perlu mendapatkan data yang terbuka mengenai performa KDMP. Termasuk jumlah koperasi sehat, koperasi bermasalah, omzet usaha, tingkat pengembalian, serta manfaat ekonomi yang diterima anggota.
Sebab ada risiko program tersebut justru menghasilkan situasi yang terbalik: bisnis koperasi belum tentu sehat, tetapi pembayaran kredit tetap lancar karena negara hadir sebagai penanggung.
Dalam bisnis, risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan usaha. Ketika modal berasal dari uang sendiri, pemilik biasanya akan lebih berhati-hati menentukan lokasi, barang dagangan, pasar, dan biaya operasional.
Sebaliknya, ketika risiko kerugian dapat dialihkan kepada pihak lain, dorongan untuk berhati-hati bisa melemah.
Di sinilah pemerintah perlu memastikan program KDMP tidak berubah menjadi mekanisme pemindahan risiko bisnis kepada pembayar pajak.
Program Koperasi Merah Putih tidak harus dihentikan hanya karena memiliki risiko. Namun, pemerintah harus memperjelas siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan siapa yang bertanggung jawab jika usaha gagal atau aset mangkrak.
Negara memang dapat membantu koperasi tumbuh. Tetapi bantuan semestinya diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri, bukan terus bergantung pada APBN.
Jika seluruh kebutuhan awal disediakan negara dan cicilan ketika usaha bermasalah juga ditanggung negara, KDMP berisiko tumbuh sebagai entitas yang kuat karena sokongan fiskal, bukan karena kemampuan bisnisnya.
Pada akhirnya, persoalan KDMP bukan hanya soal bagaimana Rp240 triliun dibayar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah uang sebesar itu benar-benar membangun kemandirian ekonomi desa atau sekadar memindahkan risiko usaha ke anggaran negara.
Sebab secara administrasi, pembayaran cicilan mungkin bisa dibuat beres.
Namun secara ekonomi, publik tetap berhak bertanya: buat apa?
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 10/8/2026
