Hakim MK Soroti Lambannya Penanganan Sampah Liar, Hak Warga atas Lingkungan Sehat Dipertanyakan

Sampah Liar.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti persoalan tumpukan sampah liar yang tidak segera ditangani pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Hal itu disampaikan Enny dalam sidang perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Enny menilai lambannya respons pemerintah terhadap laporan maupun keberadaan tumpukan sampah di ruang publik telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tumpukan sampah yang tidak segera direspons seperti itu. Itu kan berarti lingkungan yang sehat dan bersih itu pada akhirnya belum bisa dijamin oleh negara,” ujar Enny.

Menurut Enny, konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat. Karena itu, persoalan sampah tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan.

Ia menilai keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik secara luas. Bahkan, keresahan terhadap persoalan sampah dinilai telah menjadi kekhawatiran bersama masyarakat.

“Kalau merujuk kepada Undang-Undang Dasar konstitusi kita itu memang memberikan salah satu perlindungan terhadap hak atas lingkungan yang sehat dan bersih. Nah itu yang kemudian menjadi persoalan dari para Pemohon karena mereka merasa risau, saya kira bukan mereka saja, hampir kita semua risau sebetulnya dengan sampah itu,” kata Enny.

MK Pertanyakan Tata Kelola Pengawasan Sampah

Dalam persidangan, Enny juga mempertanyakan bagaimana tata kelola pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam menangani persoalan sampah, mulai dari tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Selain aspek kelembagaan, Enny menilai pemerintah juga perlu menjelaskan langkah konkret dalam membangun budaya masyarakat agar lebih sadar terhadap pengelolaan sampah.

Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang semestinya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fasilitas maupun pengangkutan sampah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.

“Termasuk membangun budayanya di masyarakat kita. Karena kan masyarakat kita ini termasuk masyarakat yang tampak sekali tidak bisa, belum mampu kemudian berbudaya membuang sampah pada tempatnya. Itu apa yang dilakukan dari pusat hingga ke daerah? Itu mohon nanti bisa dijelaskan,” tuturnya.

Perkara Berawal dari Keluhan Tumpukan Sampah

Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 diajukan Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat. Dalam perkara tersebut, Dudy didampingi kuasa hukum dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN).

Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai fungsi pengawasan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Menurut pemohon, frasa “pengawasan” dalam ketentuan tersebut terlalu luas dan tidak memberikan kekuatan hukum yang memadai untuk memastikan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

Pemohon mendalilkan kondisi tersebut menyebabkan laporan warga mengenai tumpukan sampah liar di ruang publik berpotensi diabaikan oleh birokrasi tanpa adanya tindakan cepat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa fungsi pengawasan juga mencakup pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.

Ketua MK Suhartoyo kemudian meminta pemerintah dan DPR memberikan jawaban secara tertulis atas berbagai pertanyaan yang disampaikan para hakim konstitusi dalam persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengujian terhadap tata kelola pengelolaan sampah, khususnya mengenai efektivitas pengawasan dan respons pemerintah terhadap pengaduan masyarakat.

Sorotan hakim dalam persidangan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak konstitusional warga negara. Respons cepat pemerintah, kejelasan kewenangan, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk memastikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat benar-benar dapat diwujudkan.


BERITA TERKAIT