Dewan Pers Perbarui Ketentuan KBLI Perusahaan Pers, Sesuaikan dengan Perkembangan Industri Media
Kantor Dewan Pers. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan klasifikasi bidang usaha yang ditetapkan pemerintah sekaligus merespons dinamika industri media yang terus berkembang.
Pembaruan KBLI dilakukan seiring dengan ditetapkannya klasifikasi terbaru oleh pemerintah pada 2025. Perubahan tersebut dinilai perlu diakomodasi agar pengelompokan kegiatan usaha perusahaan pers tetap sesuai dengan perkembangan sektor industri dan model bisnis media saat ini.
Dalam ketentuan terbaru, setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang mencerminkan kegiatan usaha utama perusahaan. Sementara itu, perusahaan tetap dapat mencantumkan KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk memiliki kegiatan usaha yang lebih beragam, namun tetap menegaskan pentingnya kejelasan mengenai bidang usaha utama perusahaan. Dengan demikian, klasifikasi badan hukum perusahaan pers dapat menggambarkan kegiatan utama yang benar-benar dijalankan.
Pembaruan ini juga menjadi bagian dari upaya Dewan Pers dalam memperkuat pendataan dan proses verifikasi perusahaan pers. Data mengenai badan hukum dan kegiatan usaha perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan informasi perusahaan pers tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan Pers menilai perkembangan industri media saat ini tidak lagi terbatas pada model penerbitan media cetak atau penyiaran konvensional. Transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk dan model usaha media, sehingga diperlukan penyesuaian klasifikasi agar administrasi perusahaan pers tetap relevan dengan kondisi industri.
Melalui pembaruan tersebut, perusahaan pers diharapkan dapat menyesuaikan data badan hukum dan KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penyesuaian juga penting untuk menciptakan keseragaman dalam pendataan perusahaan pers sekaligus memberikan kepastian dalam proses verifikasi.
Penerapan satu KBLI utama juga memberikan penegasan mengenai identitas usaha perusahaan. Adapun KBLI pendukung dapat digunakan untuk mencatat kegiatan lain yang memang dijalankan perusahaan dan masih berkaitan dengan pengembangan usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan pers di tengah perubahan ekosistem media yang semakin kompleks. Dengan klasifikasi usaha yang lebih sesuai, pendataan perusahaan pers dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta model bisnis media.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 dengan demikian menjadi salah satu langkah dalam menyesuaikan tata kelola administrasi perusahaan pers dengan perkembangan regulasi dan industri. Perusahaan pers perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar data badan hukum dan klasifikasi kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
