Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu, Istana Sebut Perilakunya Tak Pantas
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah
Bandar Seri Bengawan, Satuju.com — Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Pencabutan gelar tersebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain pada Jumat (7/8/2026). Berdasarkan laporan RTB News yang dikutip New Straits Times, keputusan itu diambil setelah perilaku Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut disebut telah mencoreng nama baik kerajaan serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah. Namun, pihak istana tidak menjelaskan secara rinci tindakan atau perilaku yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.
Hingga kini, Istana Brunei juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud maupun kemungkinan adanya tindakan lain terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.
Istri Pangeran Abdul Malik
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha. Keduanya menikah pada April 2015.
Rangkaian perayaan pernikahan berlangsung di Bandar Seri Begawan pada 5 hingga 16 April 2015. Sementara itu, upacara sumpah pernikahan digelar pada 12 April 2015 di Istana Nurul Iman, kediaman resmi Sultan Brunei.
Pangeran Abdul Malik merupakan salah satu anggota keluarga kerajaan yang berada dalam garis suksesi takhta Brunei. Pada pertengahan 2026, ia juga ditunjuk sebagai Menteri di Kantor Perdana Menteri Brunei.
Pencabutan gelar terhadap istrinya kali ini tidak disertai keterangan mengenai perubahan status pernikahan keduanya. Pengumuman istana hanya menyebut pencabutan gelar kerajaan serta alasan yang berkaitan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas dan tidak menghormati Sultan.
Bukan Pertama Kali Gelar Kerajaan Dicabut
Sultan Hassanal Bolkiah sebelumnya juga pernah mencabut gelar kerajaan yang dimiliki anggota keluarganya.
Pada 2003, Sultan mencabut seluruh gelar yang dimiliki istri keduanya setelah keduanya bercerai berdasarkan hukum syariah. Hal serupa terjadi pada 2010 ketika gelar istri ketiga Sultan juga dicabut.
Namun, kedua kasus tersebut berbeda dengan kejadian terbaru. Pencabutan gelar pada 2003 dan 2010 berkaitan dengan perceraian Sultan dengan masing-masing istrinya.
Sementara dalam kasus terbaru, gelar yang dicabut merupakan gelar milik istri dari putra Sultan.
Hingga saat ini, Istana Brunei belum mengungkap secara spesifik tindakan yang dianggap telah mencoreng nama baik kerajaan. Belum diketahui pula apakah pencabutan gelar tersebut akan diikuti tindakan lain terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.
