Iuran JKK dan JKM Pekerja Informal Sektor Persampahan Dipangkas 50 Persen

Menaker Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan

Jakarta, Satuju.com — Pemerintah memperkuat pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bergerak di sektor persampahan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja sektor tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, melalui kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Keringanan ini diharapkan membuat akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, kebijakan potongan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus dikembangkan dan dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Pekerja Persampahan Disebut Pahlawan Lingkungan

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”. Menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Namun, pekerjaan di sektor persampahan juga memiliki berbagai risiko. Para pekerja dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik selama menjalankan aktivitasnya.

Karena itu, Yassierli menilai jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja sektor persampahan.

Pelindungan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerja memperoleh manfaat ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian, sehingga pekerja dan keluarganya tidak menanggung beban secara sendirian.

Dorong Cakupan Jaminan Sosial Lebih Luas

Yassierli menegaskan, pemerintah akan terus mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal yang selama ini memiliki akses lebih terbatas terhadap program perlindungan sosial.

Menurutnya, pekerjaan informal tetap memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat. Karena itu, status informal tidak boleh menjadi penghalang bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya, pemerintah berharap cakupan perlindungan sosial dapat semakin luas.

Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.


BERITA TERKAIT