Dugaan Pengeroyokan di Bengkalis: Ramai di Dakwaan, Satu Terdakwa
Saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (11/8/2026). Agenda sidang perdana itu ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.(poto/ist/satuju.com)
Sidang dugaan pengeroyokan di PN Bengkalis menyisakan pertanyaan: mengapa hanya Abdul Rahman yang menjadi terdakwa?
BENGKALIS, Satuju.com - Dugaan pengeroyokan di PN Bengkalis memasuki babak persidangan dengan satu persoalan yang langsung menyita perhatian. Surat dakwaan menyebut adanya sejumlah orang yang diduga ikut melakukan kekerasan, tetapi hanya Abdul Rahman bin Abdul Muis yang duduk sebagai terdakwa.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (11/8/2026). Agenda sidang perdana itu ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Abdul Rahman dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namun, konstruksi perkara yang dibacakan di persidangan justru memunculkan pertanyaan lain: bagaimana dengan orang-orang yang disebut berada bersama terdakwa ketika kekerasan terhadap korban terjadi?
Kronologi Menyebut Sejumlah Orang
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2 Mei 2026. Berdasarkan surat dakwaan, persoalan bermula ketika pelapor menegur pengendara Toyota Avanza hitam yang diduga dikemudikan Abdul Rahman.
Mobil tersebut disebut melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Saat melintas, kendaraan itu diduga memotong kendaraan yang sedang parkir hingga membuat pengendara sepeda motor merasa terpepet.
Teguran kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Dalam dakwaan disebutkan, terlapor melontarkan kata-kata kasar. Pelapor lalu menghentikan sepeda motor dan turun untuk mempertanyakan ucapan tersebut.
Situasi semakin panas ketika terlapor disebut memukul kepala pelapor. Pelapor kemudian membalas.
Saat terlapor terjatuh dan pelapor berada dalam posisi menekan lutut ke tubuhnya, sejumlah orang yang disebut sebagai teman terlapor datang ke lokasi.
Menurut uraian dakwaan, pada titik inilah dugaan pengeroyokan terjadi.
Pelapor disebut dipukul dari belakang menggunakan benda keras. Pukulan lain mengenai wajah. Korban bahkan disebut diinjak-injak hingga kehilangan kesadaran.
Ketua RW dan warga kemudian datang ke lokasi. Setelah itu, terlapor bersama rekan-rekannya disebut meninggalkan tempat kejadian.
Pelapor selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapat perawatan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada kelopak mata kanan bagian atas, lebam di bawah mata, pembengkakan pada bagian belakang kepala, serta tangan kanan terkilir.
Penasihat Hukum Pertanyakan Satu Terdakwa
Persoalan mengenai jumlah orang yang diproses hukum turut dipertanyakan penasihat hukum terdakwa, Farizal.
Ia menyoroti penggunaan Pasal 262 KUHP dalam perkara yang menurut uraian dakwaan melibatkan sejumlah orang.
Ia kemudian mempertanyakan konstruksi perkara tersebut.
“Pasalnya 262 KUHP, Tapi Tersangkanya Satu,” tanya Farizal.
Pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena surat dakwaan sendiri menyebut adanya pihak lain yang berada di lokasi dan diduga melakukan kekerasan.
Namun, status hukum orang-orang tersebut belum tergambar dalam perkara yang kini disidangkan.
Apakah mereka telah diperiksa? Apakah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah? Atau penyidik memiliki alasan hukum dan bukti yang membuat proses pidana hanya diarahkan kepada Abdul Rahman?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melihat secara utuh konstruksi perkara.
Pengadilan Jadi Ruang Pengujian
Dengan dimulainya persidangan, seluruh uraian dalam surat dakwaan akan diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Posisi Abdul Rahman sebagai terdakwa juga belum berarti seluruh tuduhan dalam dakwaan terbukti. Pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
Di sisi lain, keberadaan nama atau pihak lain dalam kronologi peristiwa juga tidak otomatis membuat mereka bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti serta peran masing-masing.
Karena itu, pertanyaan mengenai pihak lain yang disebut dalam perkara menjadi relevan untuk mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut siapa yang duduk di kursi terdakwa. Publik juga perlu memahami bagaimana penyidik dan jaksa menyusun hubungan antara peristiwa, para pihak yang disebut terlibat, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana.
Sidang perdana telah dimulai. Kini pembuktian di ruang pengadilan akan menentukan sejauh mana konstruksi dugaan pengeroyokan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
