MUI Kecam Promosi Miras Gunakan Tantangan Hafalan Alquran

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh

Jakarta, Satuju.com -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Alquran sebagai bagian dari strategi pemasaran. Praktik tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga telah menyentuh ranah kesucian simbol dan ajaran agama.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat-ayat Alquran dalam kegiatan promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari perspektif agama, moral, maupun etika.

Menurutnya, Alquran memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya dijadikan alat untuk menarik perhatian dalam kegiatan komersial, terlebih untuk memasarkan produk yang mengandung alkohol.

Asrorun meminta pihak yang terlibat dalam promosi tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menilai penggunaan hafalan Alquran sebagai bagian dari promosi miras berpotensi merendahkan kesucian Alquran dan mencederai nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penggunaan ayat suci untuk memasarkan minuman beralkohol telah merendahkan kesucian Alquran,” tegas Asrorun.

Dinilai Melampaui Batas Etika

MUI menilai strategi pemasaran semestinya tetap memperhatikan norma agama, kesusilaan, dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kreativitas dalam promosi, menurut MUI, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nilai-nilai keagamaan.

Penggunaan tantangan hafalan Alquran dalam promosi miras dinilai menjadi persoalan serius karena mempertemukan dua hal yang memiliki nilai sangat bertentangan. Alquran merupakan pedoman kehidupan umat Islam, sementara konsumsi minuman keras justru dilarang dalam ajaran Islam.

Karena itu, MUI meminta seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan promosi, lebih berhati-hati dalam menentukan konsep pemasaran. Setiap kegiatan komersial harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat serta menghormati nilai agama dan budaya.

Minta Ada Pertanggungjawaban

Asrorun juga meminta pihak yang terlibat tidak menganggap persoalan tersebut sekadar sebagai bentuk kreativitas pemasaran. Menurutnya, terdapat tanggung jawab moral dan etika yang harus diperhatikan ketika suatu kegiatan menggunakan simbol atau ajaran agama.

MUI berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pelaku usaha diminta tidak menggunakan simbol keagamaan untuk mempromosikan produk yang bertentangan dengan nilai agama maupun norma sosial.

Selain itu, MUI mendorong pihak berwenang untuk menelusuri kegiatan promosi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas pemasaran tidak berkembang menjadi tindakan yang merendahkan atau menyalahgunakan simbol keagamaan.

MUI menegaskan bahwa kebebasan berkreasi dalam pemasaran tetap memiliki batas. Penghormatan terhadap agama, kesucian Alquran, serta ketertiban dan kepatutan di ruang publik harus menjadi pertimbangan utama.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak menjadikan isu agama sebagai sekadar gimmick pemasaran. Strategi promosi seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keyakinan dan nilai yang dianut masyarakat.