MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Hukuman Mati Tetap Berlaku
Herry Wirawan
Bandung, Satuju.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terpidana kasus perencanaan terhadap 13 santri di Bandung. Dengan adanya putusan tersebut, maka hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung tetap berlaku.
Permohonan kasasi Herry Wirawan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Herry.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses konferensi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam kesepakatan tingkat pertama, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Namun Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah memeriksa perkara, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi tersebut sehingga hukuman mati tetap berlaku.
Kasus penipuan tersebut dilakukan Herry Wirawan terhadap para korban dalam rentang tahun 2016 hingga 2021. Dalam konferensi tingkat pertama, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban, termasuk terganggunya perkembangan anak.
Hakim juga menyebut fungsi otak salah satu anak korban mengalami kerusakan akibat dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, proses hukum terhadap Herry Wirawan pada tingkat kasasi berakhir dan putusan hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung tetap menjadi putusan yang berlaku.
