Seleksi Hakim Agung dan Dua Nama yang Jadi Sorotan
Albertina Ho (kiri) sebagai calon dari Kamar Pidana. Dhifla Wiyani (kanan) juga masuk dalam daftar yang sama sebagai calon dari Kamar Pidana.
JAKARTA, Satuju.com - Seleksi calon hakim agung 2026 memasuki babak baru setelah Komisi Yudisial menyatakan 36 peserta lolos seleksi kualitas. Di antara nama yang tercantum ada Albertina Ho dan Dhifla Wiyani—dua figur dengan latar belakang berbeda yang menjadi perhatian dalam perbincangan publik.
Seleksi kualitas tersebut berlangsung pada 5-6 Mei 2026 di Jakarta. Komisi Yudisial menggelar tahapan ini untuk mengukur kapasitas keilmuan dan keahlian para calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Dari 137 calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, 36 orang dinyatakan lolos.
Hasil itu kemudian ditetapkan dalam rapat pleno KY pada 26 Mei 2026. Pengumuman resmi KY mencantumkan Albertina Ho sebagai calon dari Kamar Pidana. Dhifla Wiyani juga masuk dalam daftar yang sama sebagai calon dari Kamar Pidana.
Keduanya membawa rekam jejak yang berbeda.
Albertina Ho merupakan hakim karier dan saat pengumuman seleksi tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Namanya dikenal publik setelah menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Sementara Dhifla Wiyani tercatat sebagai advokat DW & Partners. Dalam materi yang beredar di ruang publik, latar belakang politiknya turut menjadi bahan pembicaraan karena ia pernah dikaitkan dengan pencalonan legislatif dari Partai Golkar.
Namun, menyandingkan keduanya semata berdasarkan latar belakang profesi tidak cukup untuk menjelaskan hasil seleksi.
KY menyatakan seleksi kualitas dirancang untuk menilai kapasitas keilmuan dan keahlian calon. Karena itu, publik perlu melihat prosesnya secara utuh: mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga tahapan akhir sebelum nama calon diserahkan kepada DPR.
Sebelum seleksi kualitas, KY telah mengumumkan 139 calon hakim agung lolos seleksi administrasi pada 21 April 2026. Tahapan administrasi tersebut menilai kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
Pada tahap berikutnya, KY mengumumkan 36 calon yang lolos seleksi kualitas. Keputusan itu dibuat setelah rapat pleno pada 26 Mei 2026 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi siapa yang “mengalahkan” siapa.
Yang lebih penting ialah apakah proses seleksi calon hakim agung mampu menunjukkan standar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, calon yang nantinya terpilih akan mengisi posisi hakim pada Mahkamah Agung, lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Rekam jejak tentu penting. Begitu pula kompetensi, integritas dan independensi. Tetapi semua itu harus ditempatkan dalam mekanisme penilaian yang jelas.
Karena itu, perdebatan mengenai Albertina Ho dan Dhifla Wiyani semestinya tidak berhenti pada perbandingan profesi atau afiliasi masa lalu. Pertanyaan yang lebih substantif adalah bagaimana KY mengukur kualitas setiap calon dan apakah proses tersebut cukup terbuka untuk diuji publik.
Pada akhirnya, kursi Hakim Agung bukan sekadar soal siapa yang lolos seleksi. Ia menyangkut siapa yang kelak diberi kewenangan untuk memutus perkara ketika hampir semua pintu hukum telah tertutup.
