Albertina Ho Gugur, Dhifla Wiyani Lolos Seleksi Hakim Agung Melaju ke DPR

Albertina Ho, (kiri) dan Dhifla Wiyani, (kanan). (poto/ist) 

JAKARTA, Satuju.comSeleksi calon hakim agung Komisi Yudisial berakhir dengan hasil yang menempatkan Albertina Ho di luar daftar calon yang dikirim ke DPR. Mantan anggota Dewan Pengawas KPK itu sempat lolos dua tahapan awal, tetapi tersingkir sebelum sampai ke meja parlemen. Sebaliknya, Dhifla Wiyani melaju hingga tahap akhir.

Komisi Yudisial menetapkan hasil akhir seleksi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dalam rapat pleno di Gedung KY, Jakarta Pusat. Dari rangkaian seleksi yang berlangsung sejak Maret, KY memilih 11 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc untuk diajukan kepada DPR.

Nama Dhifla Wiyani masuk daftar empat calon hakim agung untuk Kamar Pidana. Tiga nama lainnya ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih. Albertina Ho tidak berada dalam daftar tersebut.

Hasil itu menjadi menarik karena perjalanan keduanya sempat beririsan pada tahapan awal. Pada 26 Mei 2026, KY mengumumkan hasil seleksi kualitas. Albertina Ho dan Dhifla Wiyani sama-sama dinyatakan lolos untuk Kamar Pidana. Dalam dokumen KY saat itu, Albertina tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sedangkan Dhifla sebagai advokat DW & Partners.

Namun, seleksi kualitas bukan garis akhir.

KY kemudian menyaring peserta melalui tahapan kesehatan dan kepribadian sebelum masuk wawancara. Dari proses tersebut, 19 calon hakim agung berhak mengikuti wawancara terbuka. Nama Dhifla termasuk di dalamnya. Ia dijadwalkan menjalani wawancara pada Senin, 3 Agustus 2026 di Auditorium KY.

Albertina tidak masuk ke tahap wawancara tersebut.

Wawancara berlangsung pada 3-7 Agustus 2026. KY menyatakan tahap ini tidak sekadar menguji kemampuan intelektual dan pengalaman. Para calon juga diuji dari sisi integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan.

Dari meja wawancara itu, nama Dhifla akhirnya bertahan. Albertina tidak.

Rekam Jejak yang Berbeda

Albertina Ho bukan figur asing dalam penegakan hukum. Ia dikenal sebagai hakim karier dan pernah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Namanya juga pernah mencuat ketika menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan.

Jalur Dhifla berbeda. Ia berasal dari profesi advokat dan dalam informasi yang beredar di ruang publik pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

Perbedaan latar belakang itu kemudian menjadi bahan sorotan. Transparency International Indonesia turut mempertanyakan hasil seleksi tersebut dan menyoroti perbandingan rekam jejak kedua nama.

Tetapi hasil seleksi KY sendiri tidak menunjukkan bahwa Dhifla menggantikan posisi Albertina dalam sebuah kompetisi langsung. Keduanya melewati mekanisme seleksi yang sama, sementara keputusan akhir ditentukan setelah beberapa tahap penilaian.

Yang lebih penting, KY menyebut proses tersebut menggunakan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. KY juga mengatakan seluruh tahapan telah dibuka kepada publik sehingga prosesnya dapat dipantau.

Ada satu catatan yang justru menarik dari keputusan akhir itu. KY mengungkap terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari komisioner dalam penetapan calon. Satu calon dari Kamar Pidana, satu dari Kamar Perdata, dan satu dari Kamar Agama mendapat dissenting opinion. Namun KY tidak menyebut nama calon yang dimaksud dalam keterangan tersebut.

Artinya, proses akhir memang tidak sepenuhnya berlangsung tanpa perbedaan pandangan di internal KY.

Namun, keputusan tentang siapa yang masuk daftar tetap menjadi kewenangan lembaga tersebut. KY menyatakan keputusan kelulusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat pada tingkat seleksi KY.

Dari KY ke DPR

Sebelas calon hakim agung kini berpindah arena. Mereka tidak otomatis menjadi hakim agung.

Nama-nama tersebut harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum memperoleh persetujuan parlemen. Setelah itu, proses pengangkatan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Di titik inilah sorotan terhadap proses seleksi kembali menemukan relevansinya.

Publik berhak mengetahui bagaimana seorang hakim karier dengan pengalaman panjang seperti Albertina Ho berhenti sebelum tahap akhir. Publik juga berhak mengetahui dasar penilaian terhadap calon dari jalur nonkarier seperti Dhifla Wiyani.

Pertanyaan tersebut berbeda dengan tuduhan bahwa telah terjadi intervensi politik. Sampai saat ini, tidak ada bukti dalam keterangan resmi KY yang membuktikan kelolosan Dhifla merupakan akibat intervensi partai politik.

Yang tersedia adalah fakta: Albertina Ho lolos seleksi administrasi dan kualitas, tetapi tidak masuk daftar akhir. Dhifla Wiyani lolos hingga tahap akhir dan namanya kini berada di tangan DPR.

Selebihnya, transparansi menjadi ujian berikutnya.

Sebab, kursi hakim agung bukan sekadar jabatan yang diperebutkan dalam seleksi. Dari kursi itu, hakim kelak mengambil keputusan yang dapat menentukan nasib orang, badan usaha, bahkan arah perkembangan hukum.

Karena itu, yang dipertaruhkan bukan hanya nama Albertina Ho atau Dhifla Wiyani. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara memilih orang yang akan memutus perkara di tingkat tertinggi.