MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Bisa Diproses Berdasarkan Aduan Presiden atau Wapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kejahatan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

MK menegaskan, perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan.

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK Perjelas Siapa yang Berhak Mengadu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir mengenai siapa pihak yang secara sah memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

Frasa "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" dinilai belum memberikan penegasan secara eksplisit bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, ketentuan tersebut baru menegaskan bahwa tindak pidana dimaksud merupakan delik aduan, tetapi belum secara spesifik menentukan subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.

Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Mengatasnamakan Presiden

Putusan MK tersebut sekaligus mempersempit ruang pihak lain untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

Guntur menjelaskan, pengaduan harus diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi pihak sasaran perbuatan. Pengaduan tersebut juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan pemberian kuasa khusus.

Artinya, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengajukan pengaduan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ungkap Guntur.

Menurut Mahkamah, pembatasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pihak lain mengambil inisiatif penegakan hukum berdasarkan penilaian subjektif mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

Delik Aduan Bersifat Absolut

MK menegaskan karakter tindak pidana dalam Pasal 220 ayat (1) sebagai delik aduan absolut.

Dengan karakter tersebut, proses penegakan hukum tidak dapat dimulai hanya karena adanya laporan atau inisiatif dari pihak lain. Proses hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan mengajukan pengaduan.

Pemaknaan tersebut sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme penanganan perkara penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum dalam ketentuan ketentuan KUHP, sekaligus memastikan bahwa proses pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 tidak dapat dimulai hanya berdasarkan laporan pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengajukan pengaduan.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak untuk menentukan apakah tuduhan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden akan diproses secara pidana berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan, bukan pada keluarga, relawan, simpatisan, ataupun pihak lain yang mengatasnamakan keduanya.