Serapan TKD Padangsidimpuan Capai Rp452,41 Miliar, Publik Menanti Rincian Penggunaan

Ilustrasi TKD Daerah.(poto/net)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Serapan TKD Padangsidimpuan 2026 telah mencapai Rp452,41 miliar atau sekitar 69,77 persen dari total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp648,47 miliar. Angka tersebut menunjukkan progres penyerapan anggaran, tetapi sekaligus membuka pertanyaan mengenai program dan belanja yang telah dibiayai.

Data tersebut mengacu pada APBD 2026 yang dihimpun Databoks. Dalam struktur TKD, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp348,23 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp59,47 miliar, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Rp44,72 miliar.

Dana tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Namun, besarnya serapan anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan. Ukuran yang lebih penting ialah hasil yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat.

Apalagi Padangsidimpuan merupakan salah satu daerah yang terdampak bencana pada 2025. Karena itu, penggunaan anggaran semestinya dapat diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung, mulai dari pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat.

"Dengan serapan mencapai Rp452,41 miliar, publik berhak memperoleh gambaran mengenai ke mana anggaran tersebut mengalir.

Program apa yang telah terealisasi? Infrastruktur apa yang sudah dikerjakan? Berapa anggaran yang digunakan untuk setiap sektor? Dan sejauh mana belanja tersebut menghasilkan perubahan bagi masyarakat?

Pertanyaan itu bukan sekadar kritik terhadap pemerintah daerah. Transparansi mengenai penggunaan uang publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pengelolaan APBD.

DPRD: Serapan 69,9 Persen Dinilai On the Track

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution dari Fraksi Gerindra, menilai tingkat serapan tersebut masih berada dalam jalur yang baik.

"Serapan, 69,9%  ini sudah cukup baik dan on the track", ungkapnya, Kamis (13/8/2026).

Meski demikian, Rusydi mengatakan persentase serapan saja belum cukup untuk melihat kinerja anggaran secara utuh. Menurut dia, rincian belanja yang sudah terealisasi perlu diperiksa terlebih dahulu.

"Coba dulu tengok serapan dari belanja apa saja yg sudah terealisasi, dari situ baru kita bisa melihat secara jelas", ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan anggaran bukan hanya pada angka persentase, tetapi juga pada kualitas dan sasaran belanja.

Sebab, serapan tinggi dapat menjadi indikator administrasi anggaran berjalan, tetapi belum tentu menggambarkan manfaat pembangunan jika tidak disertai capaian program yang terukur.

Pemkot Belum Beri Penjelasan Rinci

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan mengenai rincian belanja yang telah terealisasi.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat informasi mengenai penggunaan Rp452,41 miliar belum sepenuhnya terang bagi publik.

Padahal, masyarakat tidak hanya membutuhkan angka serapan. Publik juga membutuhkan informasi mengenai program, lokasi kegiatan, nilai belanja, progres pekerjaan, serta manfaat yang dihasilkan dari setiap penggunaan anggaran.

TKD sebesar Rp648,47 miliar pada APBD 2026 merupakan uang publik yang harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, pertanggungjawaban pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada laporan bahwa anggaran telah terserap. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki tujuan yang jelas dan menghasilkan manfaat nyata bagi warga Padangsidimpuan.

Media ini membuka ruang hak jawab, koreksi, maupun bantahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Ardi) 


BERITA TERKAIT