Mahkamah Agung Obral Kurangi Vonis, Koruptor melenggang
HEBOH, Wajah Hedonis Para Malaikat
JAKARTA, SATUJU.com - Publik dihebohkan obral vonis Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali para pelaku Korupsi, sedikitnya 20 terpidana korupsi dihadiahi pengurungan hukuman oleh Mahkamah Agung.
Wajah hukum kita tercoreng, dalam catatan Komisi Pemberantasanh Korupsi ( KPK) ada 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah peninjauan kembali (PK) mereka dikabulkan Mahkamah Agung.
KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut, dikawatirkan,justru ini akan menjadi ruang bagi para pelaku untuk mendapat keringanan, tujuan pemidanaan salah satunya agar ada efek jera bagi para pelaku, termasuk orang yang berniat agar tidak melakukan.
"Efek jera yang diharapkan dari para pelaku akan sulit terwujud, malah akan semakin membiak perilaku korupsi di Indonesia," kata Ali melalui pesan singkat, Rabu (23/9/2020).
Ditambahkannya, kita wajib menghormati setiap putusan majelis hakim, tetapi bagi KPK fenomena ini jangan sampai berkepanjangan, harus ada terobosan atau putusan yang koordinatif.
Banyak kalangan menilai fenomena pemotongan hukuman ini akan memperburuk wajah peradilan Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda, Pekanbaru, DR. Wahyu Donri Tinambunan, M.Hum, Kamis (24/9/2020), mengatakan, ini gambaran peradilan kita, kalau kemudian masyarakat kehilangan harapan pada peradilan, jangan disalahkan.
"Sistim pengawasan harus diperkuat, jangan kita jadikan gedung pengadilan seperti "rumah hantu", mencekam, eksklusif, sulit diakses, akibatnya, muncul sakwasangka dimasyarakat," tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan,"optimalkan fungsi dan peran Komisi Yudisial (KY), jangan justru di intervensi, bahkan dilucuti kewenangannya," pungkasnya.***

