Polsek Mandau Ungkap 21 Paket Sabu dan Ganja, Satu Pria Diciduk
Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)
Polsek Mandau mengungkap 21 paket sabu dan dua bungkus ganja di Air Jamban, Bengkalis. Seorang pria diamankan dan jaringan masih diburu.
BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Mandau ungkap narkoba setelah menindaklanjuti informasi warga soal dugaan peredaran narkotika di Jalan Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (15/8/2026).
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial I, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai. Polisi kemudian mengamankan I dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 21 paket yang diduga berisi sabu serta dua bungkus yang diduga ganja.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler, uang tunai Rp740 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua dompet kecil berwarna merah muda.
Dalam pemeriksaan awal, I menyebut barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JH. Polisi kini memasukkan JH dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat.
I bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolsek Mandau mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
