Usai Digerebek, AS dan RA Pemuda Rupat Positif Methamphetamine
Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Penggerebekan dini hari di sebuah rumah di Jalan Soebrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Bengkalis, berujung pada pemeriksaan dua pemuda. AS, 24 tahun, dan RA, 16 tahun, dinyatakan positif methamphetamine setelah menjalani tes urine.
Polsek Rupat mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (17/8/2026), setelah menerima informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi. AS dan RA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kaca pirek yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna biru.
Hasil tes urine menjadi temuan penting dalam pengungkapan ini. AS dan RA sama-sama dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan penyidik belum menetapkan konstruksi hukum akhir terhadap keduanya. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai peran dan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faisal.
Perkara ini ditangani dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku. Penyidik juga mempertimbangkan perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Polisi juga mengandalkan laporan warga untuk memetakan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan tindak pidana dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
Polsek Rupat memastikan proses terhadap AS dan RA tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Status dan penerapan pasal terhadap keduanya akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara.
