Lahan Terbakar di Temeran, Polisi Tetapkan Pria 79 Tahun Tersangka

Polres Bengkalis menetapkan pria 79 tahun sebagai tersangka kebakaran lahan di Temeran setelah api merambat ke perkebunan warga.(poto/ist/HumasPolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Polisi menetapkan seorang pria berusia 79 tahun sebagai tersangka kebakaran lahan Bengkalis yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Tersangka berinisial I.A., seorang pensiunan, diduga membakar lahan untuk membuka atau mengolah kebun sagu. Api yang semula berada di lahan miliknya kemudian membesar dan merambat ke perkebunan warga di sekitarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menggelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026. Polisi menyatakan keputusan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang saksi melihat I.A. melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Sebelum api membesar, tersangka disebut telah mendapat peringatan mengenai kondisi cuaca yang panas, musim kemarau dan angin kencang. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat api sulit dikendalikan.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, kobaran api membesar dan bergerak ke arah timur. Api kemudian membakar tanaman sagu serta merambat menuju lahan milik warga lain.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melakukan pemadaman. Mereka juga menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan api.

Polisi memperkirakan luas lahan yang terbakar dan digarap mencapai sekitar satu hektare. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

Atas kasus tersebut, I.A. dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi meluas dan mengancam keselamatan, praktik tersebut dapat merusak lingkungan serta berujung pada proses pidana.