CCTV Dibuka, Sidang Pengeroyokan Rudi Saputra Ungkap Dugaan Pelaku Lebih dari Satu
CCTV Jadi Sorotan Sidang Pengeroyokan Rudi Saputra di Bengkalis.(poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - Kasus pengeroyokan Rudi Saputra Bengkalis kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam sidang Selasa (18/8/2026), majelis hakim memeriksa rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan adanya lebih dari satu orang dalam kejadian tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah.
Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir bersama penasihat hukumnya, Fahrizal dan rekan. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti proses persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, korban dan saksi terlebih dahulu diambil sumpah.
Cekcok Berujung Pemukulan
Rudi dalam kesaksiannya menguraikan peristiwa yang terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Menurut Rudi, kejadian bermula ketika Toyota Calya hitam yang dikendarai Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya. Saat itu, keduanya melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga terjadi kontak fisik.
“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi mengaku berusaha mempertahankan diri dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, dia kemudian mengaku mendapat serangan dari arah lain.
“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian meminta kepastian mengenai jumlah orang yang diduga memukul korban.
“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.
“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.
Rekaman CCTV Diputar di Ruang Sidang
Rudi menyerahkan rekaman CCTV kepada JPU. Dengan persetujuan majelis hakim, rekaman tersebut kemudian diputar di ruang sidang.
Rekaman disaksikan oleh majelis hakim, jaksa, terdakwa, penasihat hukum serta para saksi. Hakim kembali meminta penjelasan korban mengenai orang-orang yang terlihat dalam rekaman.
“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.
Rudi mengatakan pukulan dari arah belakang dan depan membuatnya kehilangan kesadaran. Dia baru tersadar ketika sudah berada di rumah sakit.
“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.
Korban Alami Cedera pada Mata
Rudi menyebut pemeriksaan medis menemukan robekan pada kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.
“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkap Rudi.
Dia juga mengatakan terdakwa tidak datang meminta maaf selama masa pemulihan.
“Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Saksi Sebut Melihat Korban Tergeletak
Saksi Muhammad Abdullah kemudian diperiksa majelis hakim. Dia mengaku melihat keributan ketika melintas di lokasi kejadian.
Abdullah mengatakan dirinya melihat Rudi terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan. Setelah berhenti, dia melihat korban sudah terjatuh.
“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.
Saksi juga menerangkan mengenai mobil yang digunakan Abdul Rahman. Menurut Abdullah, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan lokasi.
“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.
“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.
Terdakwa Klaim Tak Kenal Pelaku Lain
Abdul Rahman dalam persidangan mengaku tidak mengenal orang lain yang disebut terlibat dalam pemukulan terhadap Rudi.
“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.
Dia juga memberikan penjelasan mengenai mobil yang meninggalkan lokasi kejadian.
“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.
Keterangan korban, saksi, serta terdakwa selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim untuk mengurai rangkaian kejadian secara utuh.
Didakwa Pasal Pengeroyokan
Dalam dakwaan JPU, perselisihan antara Rudi dan Abdul Rahman diawali cekcok. Rudi disebut mendapat pukulan dari terdakwa dan kemudian melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.
Setelah itu, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa disebut datang dan memukul Rudi dari arah belakang menggunakan benda keras. Korban kemudian kembali mendapat pukulan dari arah depan hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi menemukan Rudi dalam kondisi terluka. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, Rudi disebut mengalami robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan di bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Namun, Abdul Rahman masih berstatus terdakwa. Pengadilan belum menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.
