Kepala Negara Boleh Tersinggung, Tapi...

Poto Ai hanya ilustrasi, PUTUSAN MK & PENGHINAAN PRESIDEN.

Satuju.com - Kepala Negara Boleh Tersinggung. Begitu garis yang kini semakin terang setelah Mahkamah Konstitusi mempertegas aturan penghinaan Presiden dalam KUHP baru. Presiden dan Wakil Presiden tetap mendapat perlindungan hukum atas kehormatan dan martabatnya, tetapi aparat negara tidak boleh bergerak hanya karena pihak lain merasa tersinggung.

MK menegaskan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang. Penegasan itu tercantum dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mempertegas konsekuensi putusan tersebut. Aparat penegak hukum tidak boleh menindak seseorang berdasarkan kedua pasal itu tanpa pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.

Pengaduan tersebut, kata Yusril, harus disampaikan langsung atau melalui kuasa hukum khusus. Konsekuensinya sederhana tetapi penting: kehormatan Presiden adalah urusan Presiden. Bukan urusan polisi yang lebih cepat tersinggung, pendukung yang merasa tersakiti, atau kelompok yang menganggap dirinya penjaga martabat kepala negara.

Putusan ini mengingatkan kembali sejarah panjang pasal penghinaan Presiden di Indonesia. Pada masa lalu, ketentuan semacam itu pernah menjadi alat yang ampuh untuk menghadapi kritik politik. Aktivis dipanggil, diperiksa, diadili, bahkan dipenjara karena ekspresi yang dianggap merendahkan kepala negara.

Pada era Orde Baru, kritik terhadap Presiden Soeharto kerap berakhir di ruang pemeriksaan. Kasus Nuku Sulaiman menjadi salah satu contohnya. Aktivis Gerakan Pro-Demokrasi itu menempelkan stiker bertuliskan “Soeharto Dalang Segala Bencana” di gedung DPR/MPR.

Ia ditangkap dan dipenjara. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi lima tahun.

Ada pula Sri Bintang Pamungkas, dosen Universitas Indonesia sekaligus anggota DPR. Ia diproses hukum setelah menyampaikan kritik terhadap Soeharto dalam sebuah seminar di Dresden, Jerman, pada 1995. Dalam perkara penghinaan Presiden, ia dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara.

Rekam jejak itu tidak berhenti bersama runtuhnya Orde Baru. Pada 2003, dua aktivis, Ignatius Mahendra dari LMND dan Yoyok Eko Widodo dari Serikat Pengamen Jalanan, masing-masing dihukum tiga tahun penjara setelah membakar foto Presiden Megawati Soekarnoputri ketika berunjuk rasa.

Redaktur eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, juga berurusan dengan hukum karena sejumlah judul berita yang menyindir Megawati. Ia akhirnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pasal penghinaan kepala negara kembali digunakan. Aktivis Monang J. Tambunan divonis enam bulan penjara karena kritik dalam aksi 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Aktivis mahasiswa Bali I Wayan Gendo Suardana juga dijatuhi hukuman enam bulan setelah membakar foto SBY dalam demonstrasi kenaikan harga bahan bakar minyak pada 2005.

Sejarah itulah yang membuat Putusan MK terbaru memiliki arti lebih besar daripada sekadar perubahan teknis dalam hukum acara. Ia menyangkut batas antara kehormatan pejabat dan kewenangan negara.

Pada 2006, MK telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Namun norma serupa kembali hadir dalam KUHP Nasional melalui Pasal 218 dan Pasal 219. Pemerintah berulang kali menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Kritik terhadap kebijakan Presiden tetap dilindungi.

Masalahnya memang terletak pada batas yang sering kali tipis: kapan kritik berubah menjadi penghinaan?

Secara teori, jawabannya mudah. Kritik menyerang kebijakan, keputusan, atau gagasan. Penghinaan menyerang martabat pribadi. Dalam praktik politik, batas itu tidak selalu seterang garis di atas kertas.

Bahasa politik memang jarang steril. Kritik dapat sinis, keras, bahkan menyakitkan. Presiden tentu manusia yang memiliki perasaan. Negara juga berhak memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan kepala negara.

Namun ada perbedaan besar antara Presiden merasa dihina dan negara merasa Presiden dihina.

Yang pertama adalah hak pribadi. Yang kedua menyangkut kekuasaan.

Di sinilah putusan MK menjadi penting. Jika kehormatan Presiden yang diserang, Presiden sendiri yang harus mengadu. Jika Wakil Presiden yang merasa direndahkan, ia sendiri yang menempuh jalur pengaduan.

Bukan stafnya. Bukan relawannya. Bukan organisasi pendukungnya. Apalagi aparat yang merasa lebih tersinggung daripada orang yang menjadi sasaran penghinaan.

Prinsip ini penting untuk mencegah chilling effect: keadaan ketika masyarakat memilih diam bukan karena tidak punya pendapat, melainkan karena takut pendapat itu menyeretnya ke kantor polisi.

Demokrasi tidak membutuhkan presiden yang kebal terhadap kritik. Sebaliknya, demokrasi membutuhkan penguasa yang mampu hidup berdampingan dengan suara yang tidak selalu menyenangkan.

Presiden boleh tersinggung. Wajar.

Tetapi negara tidak boleh ikut-ikutan tersinggung.

Jika kritik terhadap kebijakan dianggap keliru, bantah dengan data. Jika argumen warga salah, jawab dengan argumen. Jika ada penghinaan terhadap pribadi, hukum menyediakan mekanismenya.

Yang tidak boleh terjadi adalah negara mengambil alih rasa tersinggung seseorang lalu mengubahnya menjadi perkara pidana.

Kebebasan berpendapat memang bukan izin untuk mencaci tanpa batas. Warga tetap bertanggung jawab atas ucapannya. Namun tanggung jawab itu tidak boleh menjadi pintu belakang bagi kekuasaan untuk membungkam kritik.

Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukan seberapa santun rakyat berbicara kepada penguasa. Ukurannya adalah seberapa kuat penguasa menahan diri ketika mendengar suara rakyat yang tidak menyenangkan.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut menghina presidennya. Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyat tidak takut mengkritik presidennya.

Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 19 Agustus 2026.