Polres Bengkalis Ungkap Sabu dan Ganja, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Tiga Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Polres Bengkalis ungkap narkoba jenis sabu dan ganja dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (18/8/2026) malam. Tiga terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial L.F.T. (30), D.S. (28), serta M.R.T. (16) yang masih berstatus anak.
Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga menemukan L.F.T. dan M.R.T. di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84 sekitar pukul 20.20 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,64 gram. Petugas juga menemukan tiga bungkus diduga ganja dengan berat kotor mencapai 391 gram.
Polisi turut menyita dua timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras dan kotak karton yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Selain itu, tiga unit telepon seluler dan satu sepeda motor Honda PCX 150 warna merah ikut diamankan.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi dari penangkapan tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan D.S. yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.S. diduga memiliki peran membantu peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan tidak berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan keluarga dan kalangan generasi muda.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain sesuai hasil penyidikan.
