38 STEMPEL DAN PERKARA BARU: MENUNGGU ANGKA SEBELUM MENENTUKAN LANGKAH

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: Kejari Tinggal Menunggu Angka Kerugian Negara

Poto Ai hanya ilustrasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan penyidik pada prinsipnya telah rampung. Penyidik kini berkonsentrasi pada penghitungan kerugian negara.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus SPPD fiktif DPRD Pekanbaru memasuki fase penting. Kejaksaan Negeri Pekanbaru kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan penyidik pada prinsipnya telah rampung. Penyidik kini berkonsentrasi pada penghitungan kerugian negara.

"Masih penghitungan KN (kerugian negara, red)," kata Mey saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Angka kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka untuk perkara pokok, meski penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru sebelumnya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membongkar dugaan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan serta penggunaan anggaran makan dan minum yang diduga bermasalah.

Kasus ini mulai mencuat setelah penyidik menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Sejumlah dokumen terkait perjalanan dinas dan penggunaan anggaran disita dalam penggeledahan tersebut.

Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, turut diperiksa. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

38 stempel dan perkara baru

Pengusutan perkara ini kemudian berkembang. Penyidik menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah di dalam bagasi sebuah sepeda motor yang berada di area Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Stempel tersebut disebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Sumatera Barat, Batusangkar, Batam, dan wilayah lainnya.

Penemuan itu menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan dokumen perjalanan dinas dan laporan kegiatan yang menjadi bagian dari perkara SPPD fiktif.

Sepeda motor tersebut disebut berkaitan dengan Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru. Ketika dimintai keterangan, Jhonny disebut tidak mengakui kendaraan tersebut sebagai miliknya.

Penyidik akhirnya membuka paksa bagasi kendaraan dengan bantuan tukang kunci. Dari situlah puluhan stempel ditemukan.

Jhonny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menunggu angka sebelum menentukan langkah

Berbeda dengan perkara obstruction of justice yang telah memiliki tersangka, perkara pokok dugaan korupsi SPPD dan anggaran makan-minum masih berada pada tahap penyidikan.

Lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Dokumen telah disita. Puluhan stempel ditemukan. Namun, Kejari Pekanbaru belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka dalam perkara utama.

Kini, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Setelah angka kerugian negara diperoleh, Kejari Pekanbaru akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dengan demikian, perkara SPPD fiktif DPRD Pekanbaru belum selesai pada tahap pemeriksaan saksi. Justru, penghitungan kerugian negara menjadi pintu menuju babak berikutnya dalam pengusutan perkara tersebut.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.