Polsek Bukit Batu Bongkar Dugaan Transaksi Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap

Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.comPolsek Bukit Batu sabu berhasil diungkap melalui penangkapan seorang pria berinisial YR (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

YR, warga Kecamatan Bandar Laksamana, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. mengatakan petugas bergerak setelah memperoleh informasi dan ciri-ciri pria yang dicurigai.

Setelah tiba di lokasi, personel mendapati YR sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledahnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo serta uang tunai Rp100.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial IT dengan cara membeli. Polisi menyebut barang itu diduga akan digunakan dan sebagian dijual kembali.

Petugas kemudian membawa YR bersama seluruh barang bukti ke Polsek Bukit Batu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menegaskan jajarannya berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, dilakukan melalui pencegahan, edukasi, penyelidikan hingga penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”

Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Untuk menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan atau tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. YR juga tetap memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.