Drone Tanpa Izin Jadi Bukti Perkara, Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

Poto Ai hanya ilustrasi, SHP melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau. Foto drone yang dipakai sebagai bukti perkara dipersoalkan legalitas penerbangannya.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com - Persoalan drone tanpa izin Polda Riau masuk ke ranah pidana. Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), kuasa hukum sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau, melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau karena diduga menggunakan drone untuk memotret objek milik kliennya tanpa izin.

Laporan tersebut tidak berhenti pada soal siapa yang menerbangkan drone. SHP mempersoalkan legalitas penerbangan, pemotretan udara, hingga penggunaan foto tersebut sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Ketua Tim Hukum SHP, Tommy Freddy Manungkalit, mengatakan foto udara PKS milik kliennya digunakan Yayasan Riau Madani sebagai bukti surat dalam perkara perdata. Menurut dia, cara memperoleh bukti tersebut juga perlu diuji dari sisi hukum.

Tommy menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Menurut Tommy, penggunaan drone tidak bisa dilepaskan dari aturan mengenai ruang udara. Pemerintah memang mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak melalui PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

“Bukti surat yang mereka ajukan merupakan foto pabrik kelapa sawit milik klien kami yang menggunakan drone tanpa izin dari klien kami maupun pemerintah yang mana seharusnya mendapatkan izin dari pemilik objek yang akan diambil gambarnya. dan menurut kami perlu untuk diuji keabsahan legalitas dan Perizinan dari penggunaan drone tersebut melalui mekanisme upaya hukum pidana,” kata Tommy.

Bagi SHP, titik persoalannya adalah apakah pemotretan udara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta aparat penegak hukum menguji dugaan pelanggaran itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Tommy menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan klien sebelum membuat laporan. Ia membantah laporan tersebut merupakan upaya membungkam aktivitas lingkungan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Klien, maka kami putuskan untuk melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau agar dapat di uji keabsahan legalitas dan Perizinan terhadap perbuatan penggunaan drone yang melakukan pemotretan udara tanpa ada izin dari klien selaku pemilik objek dan kami tegaskan bahwa ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup.” tegas Tommy.

SHP Minta Dugaan Pelanggaran Diuji

SHP mendasarkan laporannya pada ketentuan yang mereka klaim berkaitan dengan pengelolaan ruang udara dan pengoperasian pesawat tanpa awak.

“bahwa perbuatan Yayasan Riau Madani tersebut diduga  telah melanggar ketentuan Pasal 57 juncto Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan Pasal 2 juncto Lampiran point 4 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Persetujuan pada halaman 14 dan 15 pada huruf i dan huruf j Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) di Ruang Udara,” ujar Tommy.

Dengan laporan tersebut, SHP menyerahkan pembuktian kepada kepolisian. Mereka menyatakan siap menyerahkan dokumen, bukti pemotretan, serta materi lain yang diperlukan penyidik.

“Kami harap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memproses laporan kami,” ujarnya.

Persoalan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas: apakah foto udara yang diperoleh melalui penerbangan drone tanpa prosedur perizinan dapat digunakan sebagai bukti dalam sengketa hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum dan, bila berlanjut ke proses peradilan, hakim yang berwenang menilai alat bukti tersebut.

Yayasan Riau Madani Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Yayasan Riau Madani belum memberikan tanggapan atas laporan SHP ke Polda Riau.

Redaksi belum memperoleh kontak pengurus yayasan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan penggunaan drone, pemotretan udara, serta penggunaan hasil foto sebagai bukti dalam perkara di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Riau Madani untuk menjelaskan duduk perkara, dasar penggunaan drone, legalitas penerbangan, maupun alasan penggunaan foto udara tersebut dalam proses hukum.