Dulu Ditertawakan, Kini Asap Menjelaskan Arti “Angin Tidak Punya KTP”
Anies Baswedan Dulu menjadi bahan ejekan, kini asap karhutla Kalimantan menyeberang ke Sarawak. Ungkapan “angin tidak punya KTP” kembali menemukan konteksnya.(poto/ist)
Satuju.com - Ada kalimat yang dulu dianggap bahan lelucon. Kini, kabut asap seolah menjadi penjelasannya.
Pada akhir 2023, Anies Baswedan mengatakan "Angin tidak punya KTP” ketika menjelaskan Angin persoalan polusi udara Jakarta. Kalimat itu segera menjadi bahan olok-olok politik. Lawan politiknya mempersoalkan logika pernyataan tersebut, sementara publik menggunakannya sebagai bahan candaan.
Agustus 2026 memberi gambaran yang berbeda.
Karhutla meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Asapnya tak berhenti di garis administratif Indonesia. Angin membawanya menyeberang ke Sarawak, Malaysia.
Di Serian, indeks pencemaran udara dilaporkan mencapai 195. Di Tebedu, angkanya menyentuh 200. Kuching bahkan sempat masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan pemantauan IQAir.
Sebanyak 108 sekolah di Serian ditutup sementara. Kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring karena kabut asap mengganggu kualitas udara.
Di titik itu, kalimat “angin tidak punya KTP” terasa tidak lagi lucu.
Angin memang tidak membawa kartu identitas. Ia tidak mengenal paspor, batas provinsi, garis administratif, apalagi pagar perbatasan. Ketika membawa asap, ia tidak perlu meminta izin kepada pemerintah mana pun.
Masalahnya justru terletak pada apa yang dibawa angin.
Jika yang dibawa udara bersih, tidak ada negara yang memprotes. Tetapi ketika yang bergerak adalah asap kebakaran hutan dan lahan, persoalannya berubah menjadi masalah kesehatan, lingkungan, bahkan hubungan antarnegara.
Malaysia pun menyoroti kabut asap dari Kalimantan. Indonesia kemudian menjelaskan upaya pemadaman karhutla yang dilakukan di wilayah terdampak.
Kedua negara akhirnya sepakat membuka akses wilayah udara masing-masing untuk mendukung operasi modifikasi cuaca. Langkah itu ditujukan untuk membantu penanganan titik api dari kedua sisi perbatasan.
Ada ironi di sini.
Dulu sebuah kalimat diperdebatkan karena dianggap terlalu sederhana untuk menjelaskan persoalan polusi. Kini, pergerakan asap memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah: persoalan lingkungan memang tidak tunduk pada batas politik.
Kebakaran terjadi di satu wilayah, tetapi dampaknya bisa dirasakan wilayah lain. Api mungkin berada di Kalimantan, tetapi asap bisa tiba di Sarawak. Negara boleh memiliki batas, udara tidak.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang pernah mengatakan kalimat tersebut dan siapa yang dulu menertawakannya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa karhutla kembali terjadi, mengapa asap kembali menyeberang, dan apakah negara benar-benar mampu mencegah siklus yang sama berulang.
Sebab, pada akhirnya, angin tidak punya KTP.
Asap juga tidak membaca peta.
Yang punya tanggung jawab adalah manusia dan negara yang membiarkan api menyala terlalu lama.
