KPK Ungkap Alasan Wakil Rektor II Unsoed Tak Jadi Tersangka Meski Diamankan dalam OTT

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo Diamankan dalam OTT

Jakarta, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kuat Puji Prayitno, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tidak semua pihak yang diamankan dalam OTT secara otomatis masuk dalam konstruksi perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti.

“Beberapa pihak yang ikut diamankan memang kemudian tidak masuk dalam perkara konstruksi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, setelah gelar perkara dilakukan, KPK menyimpulkan terdapat enam orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Keenam orang tersebut masuk dalam tiga klaster perkara yang sedang ditangani KPK.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk dalam konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujarnya.

Taufik menegaskan, seseorang yang diamankan dalam OTT belum tentu langsung berstatus sebagai tersangka. Status tersangka baru dapat ditetapkan apabila penyidik ​​memiliki alat bukti yang cukup untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu kemudian terjadi dinamika sehingga hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Taufik.

Masih Dapat Didapatkan dalam Penyudikan

Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, pihak-pihak yang sebelumnya diamankan dalam OTT tetap dapat menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK masih dapat menggali informasi dari mereka untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Pihak-pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti dalam proses penyelidikannya seperti apa,” ujar Taufik.

Pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka juga berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dan memberikan informasi yang dapat memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan Saksi,” katanya.

Dua Wakil Rektor Diamankan

Sebelumnya, Kuat Puji Prayitno disebut sebagai salah satu pimpinan Unsoed yang diamankan dalam OTT KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dalam operasi tersebut terdapat dua wakil rektor Unsoed yang diamankan.

Selain Kuat, KPK juga mengamankan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo. Namun, berbeda dengan Kuat, Norman kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Norman ditetapkan sebagai tersangka bersama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menduga keenam tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Oleh karena itu, KPK menegaskan perbedaan antara pihak yang diamankan dalam OTT dan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.