Loket Haram di Unsoed: Rp650 Juta untuk Kursi, Berujung Proyek Kampus
Poto Ai hanya ilustrasi, Loket haram di Unsoed terbongkar. KPK mengungkap dugaan pemerasan Rp650 juta dalam jalur mandiri yang berujung pada proyek kampus.(poto/ist/Ahmadie Tahaha)
PURWOKERTO, Satuju.com - Loket haram di Unsoed menjadi istilah yang menggambarkan sisi gelap dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang itu tak membawa sang anak melewati pintu seleksi. Ceritanya hanya berlanjut pada utang dan proyek kampus.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Mereka adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Konstruksi perkara KPK menunjukkan dugaan transaksi itu bermula dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Norman diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Pengaduan tersebut, menurut KPK, dilakukan atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq dan melalui perantara Dian Mulia Wardhana serta Adhi Wiharto.
Uang kemudian diserahkan.
Masalahnya, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos seleksi.
Orang tua calon pelajar lalu meminta uang dikembalikan. Namun, menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Norman kemudian meminta uang kepada pihak swasta untuk menutup kewajiban pengembalian tersebut.
Di titik inilah hal yang semula berkaitan dengan penerimaan mahasiswa diduga masuk ke wilayah pengadaan proyek.
Dari Kursi Kedokteran ke Kanopi dan Kantin
Untuk melunasi utang pinjaman, muncul pembayaran melalui tiga proyek di lingkungan Unsoed.
KPK khususnya proyek tersebut dengan pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan ketiga yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono alias Nono.
Jika perkara konstruksi tersebut nantinya terbukti di pengadilan, alurnya tergolong mencengangkan: dugaan tuntutan uang kepada orang tua calon mahasiswa berakhir pada proyek fisik di lingkungan kampus.
Dari kursi Fakultas Kedokteran, uang diduga berputar melalui kanopi, kantin, dan pengecatan gedung.
Inilah bagian yang paling mengganggu dari perkara Unsoed. Dugaan korupsi tidak berhenti pada satu transaksi. Ia menunjukkan bagaimana uang yang dikaitkan dengan akses pendidikan dapat menarik kewenangan lain di kampus.
Biaya Mahal Bukan Alasan untuk Pungutan Gelap
Jalur mandiri memang memiliki komponen biaya resmi. Calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan.
Di Fakultas Kedokteran Unsoed, UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sedangkan IPI berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Pendidikan kedokteran memang membutuhkan biaya yang besar. Laboratorium, rumah sakit pendidikan, sarana medis, serta berbagai fasilitas akademik membutuhkan budget yang tidak sedikit.
Tetapi biaya resmi yang tinggi tidak dapat menjadi pembenaran bagi pungutan di luar mekanisme.
Persoalannya bukan semata-mata-mata berapa mahal pendidikan kedokteran. Persoalannya adalah apakah ada uang yang diminta di luar tarif resmi untuk mempengaruhi peluang seseorang masuk perguruan tinggi.
Jika benar ada tarif Rp650 juta untuk membuka pintu masuk, maka persoalannya bukan lagi biaya pendidikan.
Itu adalah dugaan jual beli akses pendidikan.
Orang Tua di Posisi Lemah
KPK menempatkan orang calon mahasiswa dalam perkara ini sebagai pihak yang dirugikan, bukan tersangka.
Posisinya mudah dipahami. Ketika masa depan anak dipertaruhkan dan pihak yang memiliki kewenangan penerimaan memberi isyarat adanya pembayaran di luar aturan, orang tua berada dalam posisi yang sulit.
Mereka tidak sedang membeli barang mewah.
Mereka sedang memasang harapan agar anaknya bisa kuliah dan kelak menjadi dokter.
Di situlah dugaan praktik semacam ini menjadi lebih serius. Ia bukan sekadar masalah uang, tetapi menyentuhkan kepercayaan terhadap pendidikan.
Anak-anak selama bertahun-tahun mengajarkan bahwa masa depan ditentukan oleh belajar, kerja keras, dan kemampuan.
Lalu mereka dihadapkan pada dugaan kenyataan yang berbeda: ada pintu yang dapat diketuk dengan uang.
Kampus Harus Membongkar Sistem Lubang
Perkara Unsoed juga seharusnya menjadi momentum untuk mengaudit mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Informasi yang menyebutkan proses penerimaan lebih banyak mengendalikan tingkat rektorat masih memerlukan perbaikan lebih lanjut. Namun, hal ini cukup menjadi alarm bahwa pemusatan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan celah kemudi.
Penerimaan mahasiswa harus memiliki perpecahan fungsi yang jelas. Penentuan kriteria, pelaksanaan seleksi, pengawasan, dan keputusan akhir tidak mencerminkan pada satu lingkaran kekuasaan.
Hal serupa juga terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
Ketika dugaan transaksi penerimaan mahasiswa kemudian bersinggungan dengan proyek kampus, pengawasan terhadap kedua sektor tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Penanganan hukum terhadap enam tersangka penting. Tetapi mengungkap sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi jauh lebih penting.
Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki mekanisme hanya akan memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain.
Jangan Biarkan Gerbang Kampus Menjadi Loket
Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat paling masuk akal untuk membuktikan bahwa kemampuan masih memiliki harga yang lebih tinggi daripada koneksi dan uang.
Anak petani, buruh, pedagang kecil, maupun keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas seharusnya memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan akademik.
Oleh karena itu, dugaan loket haram di Unsoed bukan sekadar persoalan enam tersangka.
Ini adalah ujian bagi tata kelola perguruan tinggi.
Gerbang kampus seharusnya menjadi pintu masuk bagi mereka yang memenuhi persyaratan, bukan loket tempat masa depan yang ditawarkan dengan harga tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti, yang harus dibersihkan bukan hanya orang-orangnya. Sistemnya juga.
penulis: Cak AT - Ahmadie Thaha*
_Ma'had Tadabbur al-Qur'an
