Warga Minta KPK Usut Aliran Hasil Kebun Sawit yang Dikelola Agrinas

Juru Bicara warga, Abdul Aziz

Rohul, Satuju.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut aliran hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sejak lebih dari satu tahun terakhir. Desakan tersebut muncul di tengah konflik pengelolaan kebun sawit antara Agrinas dan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Juru Bicara warga, Abdul Aziz, meminta pengelolaan hasil perkebunan tersebut dibuka secara transparan, termasuk mengenai jumlah produksi dan keuntungan yang diperoleh selama lahan berada di bawah pengelolaan Agrinas.

Selain menyoroti aliran hasil perkebunan, Aziz juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda tersebut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Konflik tersebut sebelumnya memanas setelah 25 pekerja di lahan masyarakat yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kemudian beralih dikelola Agrinas dilaporkan mengalami luka akibat diserang sekelompok orang.

Menurut Aziz, penyitaan lahan dilakukan dengan dasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.

Ia mempertanyakan status pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penyitaan. Aziz mencontohkan sejumlah kawasan di Sumatera Utara yang menurutnya telah beberapa kali ditetapkan melalui surat keputusan, tetapi proses penataan batas hingga pengukuhan disebut belum dilakukan.

"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," ujarnya.

Aziz mengatakan persoalan serupa juga ditemukan di Riau. Penunjukan kawasan hutan di provinsi tersebut, menurut dia, telah dimulai sejak 1984, tetapi hingga 2016 statusnya masih berupa penunjukan.

"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.

Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.

Namun, menurut Aziz, hingga kini bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud belum ditemukan. Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi mengenai pengukuhan kawasan hutan, mulai dari PP Nomor 33 Tahun 1970, SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983, UU Nomor 41 Tahun 1999, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004.

Pertanyakan Pengelolaan Lahan Sitaan

Aziz juga mempertanyakan keputusan menyerahkan pengelolaan kebun hasil sitaan kepada Agrinas. Menurutnya, jika lahan tersebut benar berstatus kawasan hutan, seharusnya terdapat mekanisme yang jelas terkait pemulihan atau pengelolaan kawasan tersebut.

"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu. Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa? Toh juga kalau itu HGU, statusnya tetap lahan milik Negara," ujar Aziz.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 dan 2904 yang menurutnya memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumatera Utara.

Aziz menyebut MA menolak dalil Kementerian Kehutanan yang menyatakan kawasan tersebut berdasarkan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924.

"Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama," katanya.

Menurut Aziz, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap masyarakat maupun pihak lain yang mengelola lahan.

Soroti Nilai Hasil Perkebunan

Selain legalitas pengelolaan, Aziz menyoroti nilai ekonomi perkebunan sawit yang dikelola Agrinas. Ia menyebut perusahaan yang berdiri pada Februari 2025 tersebut mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni, disebut menyampaikan bahwa dari 1,7 juta hektare tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit.

Untuk periode Juni hingga Desember 2025, menurut data yang disampaikan Aziz berdasarkan keterangan dalam RDP tersebut, keuntungan yang diperoleh Agrinas mencapai Rp2,7 miliar.

Aziz kemudian mempertanyakan angka tersebut dengan melakukan perhitungan berdasarkan asumsi keuntungan per hektare. Ia memperkirakan apabila keuntungan mencapai Rp1 juta per hektare, maka 730 ribu hektare kebun sawit berpotensi menghasilkan nilai yang jauh lebih besar.

"Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah Rp350 miliar. Kalau 6 bulan berarti Rp1,8 triliun," katanya.

Ia menilai perlu ada transparansi mengenai produksi, biaya pengelolaan, skema kerja sama operasi (KSO), hingga distribusi hasil perkebunan agar publik dapat mengetahui aliran pendapatan dari lahan tersebut.

"Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data," tambahnya.

Atas dasar itu, Aziz meminta KPK melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada persoalan hukum dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil perkebunan tersebut.

"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ungkap Aziz.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah tidak mengambil pendekatan perampasan lahan, melainkan memberikan kesempatan kepada pemilik kebun untuk mengurus legalitas dan memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, Aziz meminta para bupati dan wali kota di Riau serta Sumatera Utara turut membantu masyarakat yang kebunnya diklaim berada dalam kawasan hutan.

"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," tutupnya.