Connie Rahakundini Bela Botok: “Kritik Bukan Kejahatan”
Keterangan Foto: Tangkapan layar unggahan akun Instagram @connierahakundinibakrie dengan caption “POV : Do You Hear ?” yang berkolaborasi dengan akun @profconnier... [Dok. Instagram/@connierahakundinibakrie].(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Pernyataan Connie Rahakundini Bakrie soal Botok memantik perhatian publik. Analis pertahanan dan akademisi itu menyuarakan pembelaan terhadap kebebasan berpendapat setelah muncul kabar mengenai dugaan pembatasan akses perbankan dan komunikasi yang dialami Botok.
Connie menyampaikan sikap tersebut melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Ia mengangkat persoalan Botok bukan semata sebagai kasus individu, tetapi sebagai pertanyaan lebih besar tentang ruang kritik dan kebebasan warga negara.
Dalam unggahannya, Connie memasang desain grafis dengan tulisan besar “BOTOK SUARA RAKYAT YANG TAK BOLEH DIBUNGKAM”.
Pesan yang disampaikan cukup keras. Connie mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam seseorang.
"Jika hari ini suara seorang Botok dapat dibuat kehilangan akses terhadap ruang perbankan dan komunikasinya, besok siapa lagi? Kita tidak harus selalu setuju dengan Botok. Tetapi kita wajib memastikan bahwa keberanian menyampaikan kritik tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk bersuara. Indonesia tidak boleh menjadi negeri di mana orang harus diam agar merasa aman."
Connie juga menyerukan agar publik tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah.
Ia meminta setiap tindakan terhadap warga negara dikawal dengan mengedepankan fakta, hukum, serta keberanian untuk mempertanyakan kebijakan atau tindakan yang dinilai bermasalah.
Pesan tersebut kemudian mengarah pada satu penegasan: demokrasi tidak semestinya bergantung pada kemurahan hati penguasa.
"KARENA DEMOKRASI BUKAN HADIAH DARI PENGUASA. DEMOKRASI ADALAH HAK RAKYAT. KAWAL HAK RAKYAT. KRITIK BUKAN KEJAHATAN. DEMOKRASI MILIK KITA SEMUA."
Soroti Hak Mengeluarkan Pendapat
Connie turut mencantumkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dalam poster tersebut.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kutipan konstitusi itu mempertegas arah pesan Connie. Ia mengaitkan persoalan Botok dengan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari warganet. Dalam keterangan rilis, unggahan itu telah memperoleh lebih dari 3.877 likes, 240 komentar, dan 487 kali dibagikan ulang.
Angka tersebut menunjukkan isu yang diangkat Connie mendapat perhatian di media sosial.
Namun, kabar mengenai dugaan pembatasan akses perbankan dan komunikasi terhadap Botok masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Materi rilis yang menjadi dasar pemberitaan belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang melakukan pembatasan, apa dasar tindakannya, serta bagaimana kronologi lengkap persoalan tersebut.
Karena itu, substansi dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sembari menunggu keterangan dan fakta dari pihak terkait.
Bagi Connie, persoalan itu memiliki makna yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan kritik menjadi bagian penting dalam demokrasi.
Perbedaan pendapat, dalam pandangannya, tidak seharusnya membuat warga harus memilih antara bersuara atau merasa aman.
