CCTV Bikin Hakim Geram, Terdakwa Dicecar: “Saudara Jangan Berbohong”

Sidang dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Rabu, (26/8/2026).(poto/ist)

Sidang pengeroyokan di Bengkalis memanas. Hakim menyoroti CCTV yang merekam pria berkaos merah diduga ikut memukul korban.

BENGKALIS, Satuju.com - Persidangan dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis berlangsung tegang. Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji mempertanyakan keterangan saksi dan terdakwa setelah menemukan perbedaan dengan rekaman CCTV.

Perkara ini menjerat Abdul Rahman bin Abdul Muis sebagai terdakwa. Sidang dengan agenda keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa berlangsung Selasa, 26 Agustus 2026.

Saksi Miswardi, yang mengaku telah lama mengenal korban, mengatakan hanya melihat Abdul Rahman memukul korban. Menurut dia, sebelum pemukulan terjadi, korban dan terdakwa terlibat cekcok setelah terdakwa turun dari mobil.

Miswardi mengatakan dirinya sempat melerai korban dengan memeluk bagian pinggang. Dalam situasi itu, terdakwa tetap berada di lokasi.

Menurut kesaksian Miswardi, korban kemudian melayangkan pukulan dengan tangan kanan. Pukulan itu tidak mengenai terdakwa. Korban lalu jatuh telentang ke aspal dan setelah itu dipukul Abdul Rahman.

Namun, keterangan tersebut membuat hakim mempertanyakan kesesuaian kesaksian dengan bukti CCTV.

Rekaman kamera pengawas yang diputar dalam persidangan disebut memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar korban. Salah satunya pria berkaos merah yang menurut hakim terlihat ikut melakukan pemukulan.

Hakim juga menyoroti luka pada bagian kiri belakang leher korban.

Jika korban memukul menggunakan tangan kanan dan pukulannya tidak mengenai terdakwa, hakim mempertanyakan bagaimana korban bisa mengalami lebam pada bagian tersebut.

"Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dan rekeman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban," kata Mas Toha Wiku Aji.

Miswardi tetap mempertahankan keterangannya. Ia mengatakan tidak melihat orang lain memukul korban selain terdakwa.

"Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban," ujar Miswardi.

Miswardi juga menjelaskan kembali posisi korban ketika terjatuh.

"Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jadi telentang ke kiri," kata Miswardi sembari memperagakan gerakan korban.

Saksi lain, Arman, memberikan keterangan bahwa ia melihat cekcok antara korban dan terdakwa. Pertengkaran itu sempat dilerai warga sebelum keduanya kembali berkelahi.

Arman menyebut Abdul Rahman kemudian memukul Rudi hingga korban terjatuh.

Keterangan saksi juga mendapat bantahan dari terdakwa. Abdul Rahman mengatakan perkelahian bermula ketika mobil Calya yang dikemudikannya hampir menyerempet sepeda motor korban.

Korban, kata dia, kemudian emosi dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas. Keduanya kembali terlibat cekcok setelah korban berhenti dan menurunkan kaca mobil.

Abdul Rahman mengaku korban lebih dulu menamparnya. Ia kemudian turun dari mobil dan melayangkan pukulan tangan kanan yang mengenai rahang kiri korban.

Setelah itu, terdakwa mengaku mendorong korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia juga mengatakan dirinya kehilangan keseimbangan hingga lutut kirinya menghantam aspal.

Dalam kondisi korban diduga pingsan, Abdul Rahman mengaku kembali memukul bagian mata kanan dan belakang kepala korban.

Namun, majelis hakim menilai keterangan terdakwa masih menyisakan persoalan. Hakim meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam pemukulan berdasarkan rekaman CCTV.

Abdul Rahman tetap bersikukuh hanya dirinya yang bertengkar dengan korban.

"Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban yang lain saya tidak tahu," jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.

Persidangan juga mengungkap besarnya biaya yang harus ditanggung korban akibat cedera berat. Korban menyerahkan permohonan restitusi kepada majelis hakim dengan nilai biaya perawatan sekitar Rp200 juta.

Setelah mendengarkan saksi meringankan dan memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa, 1 September 2026.