Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Bidik Propam

Korban Rudi Saputra, (kiri) dan Surat penetapan tersangka, (Tengah) serta diruang sidang dugaan pengeroyokan ON Bengkalis.(poto/ist/satujucom)

BENGKALIS, Satuju.com - Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka penganiayaan ringan membuka babak baru perkara dugaan pengeroyokan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Keluarga Rudi mempertanyakan keputusan penyidik Polsek Mandau karena dalam persidangan disebut muncul rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/387/VIII/2026/Reskrim itu mencantumkan nama Rudi Saputra alias Rudi bin Kamarudin.

Bagi Rika Octavia, istri Rudi, keputusan tersebut janggal. Ia mengatakan suaminya selama ini berada dalam posisi korban dalam perkara pengeroyokan yang persidangannya belum selesai.

Rika tidak sekadar memprotes penetapan tersebut. Ia menyiapkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Kapolres Bengkalis, Kapolsek Mandau, dan penyidik yang menangani perkara itu akan menjadi pihak yang diadukan.

“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika Octavia kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.

CCTV di Ruang Sidang Jadi Sorotan

Keberatan keluarga Rudi bertumpu pada fakta yang mereka anggap penting: rekaman kamera pengawas yang diputar dalam persidangan.

Menurut Rika, rekaman itu memperlihatkan dugaan adanya orang lain yang ikut melakukan pemukulan terhadap suaminya. Jika bukti tersebut mengarah kepada keterlibatan beberapa orang, ia mempertanyakan mengapa penyidikan justru berujung pada penetapan Rudi sebagai tersangka.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” katanya.

Pertanyaan keluarga Rudi kini berhadapan dengan proses hukum yang berjalan pada dua jalur. Di satu sisi, perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi masih diperiksa majelis hakim. Di sisi lain, penyidik Polsek Mandau menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

Perbedaan posisi hukum inilah yang membuat keluarga Rudi merasa perlu meminta pemeriksaan dari institusi pengawas internal Polri.

Rika menilai penetapan tersebut bukan sekadar persoalan status hukum. Menurut dia, keputusan itu telah menempatkan suaminya pada posisi yang berlawanan dengan perkara yang sedang diperjuangkannya.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Keluarga Pertanyakan Arah Penyidikan

Rika mengatakan keluarga tidak mempersoalkan apabila polisi menemukan bukti yang sah mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Rudi. Namun, mereka meminta penyidik membuka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Menurut dia, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain yang muncul di persidangan seharusnya diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada satu orang.

Ia juga mengaku bingung karena belum melihat langkah konkret terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?” ucapnya dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan pihak keluarga Rudi. Status keterlibatan pihak lain maupun dugaan kriminalisasi tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Aduan ke Propam Mabes Polri

Keluarga kini menyiapkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Rika berharap lembaga tersebut memeriksa bukan hanya keputusan penetapan tersangka, tetapi keseluruhan proses penyidikan perkara.

“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap Polri. Keluarga, kata dia, justru menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia di dalam institusi kepolisian.

“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Rika juga meminta seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi bahan pemeriksaan. Rekaman CCTV dan keterangan saksi, menurut dia, tidak semestinya diabaikan apabila memiliki relevansi terhadap perkara.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Laporan Akan Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga

Rika mengatakan pengaduan tersebut rencananya ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sejumlah instansi terkait.

Langkah itu menunjukkan keluarga ingin membawa persoalan penanganan perkara tersebut ke ranah pengawasan yang lebih luas.

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal September 2026.

Penetapan Rudi sebagai tersangka pada saat perkara pokok masih disidangkan membuat sengketa hukum ini belum berhenti di ruang sidang. Kini, keluarga Rudi juga meminta mekanisme pengawasan internal Polri menguji bagaimana penyidikan tersebut dijalankan.