Terkait Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Melimpahkan Berkas Terdakwa Adi Putra ke PN Pekanbaru
Teks poto : Plt. Juru bicara, Ali Fikri
Pekanbaru,Satuju.com - Berkas perkara mantan Bupati Kuansing Andi Putra dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S pada tanggal 7 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Pelaksana tugas juru bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan singkat Whatsapp, kepada redaksi satuju.com, Senin (7/3/22).
Jubir KPK itu menegaskan usai pelimpahan berkas perkara, penahanan Andi Putra menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Dan saat ini tempat penahanan Terdakwa sementara di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih," terangnya.
Selanjutnya sambung Ali Fikri, Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb :
Kesatu : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup jubir KPK Ali Fikri.**

