Beragam Tuntutan Warga Akan Bergema di Gedung DPR/MPR, dari Status Pekerja MBG hingga RUU Perampasan Aset

Tuntutan Warga Akan Bergema di Gedung DPR/MPR,

Jakarta, Satuju.com - Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, akan kembali menjadi tempat berkumpulnya berbagai kelompok masyarakat dengan tuntutan yang beragam pada Kamis (27/8/2026). Sejumlah elemen masyarakat hadir menyampaikan aspirasi, mulai dari desakan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga persoalan status kerja pekerja dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu kelompok yang hadir berasal dari warga Pati, Jawa Tengah. Mereka membawa desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sekaligus mendorong penuntasan kasus korupsi yang melibatkan bupati mereka.

Di sisi lain, persatuan mahasiswa dan masyarakat sipil yang terdiri dari 14 organisasi juga digelar menyampaikan 10 tuntutan. Aspirasi tersebut mencakup tuntutan pertanggungjawaban politik dan hukum terhadap pimpinan negara hingga desakan izin serta evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

Persoalan lain datang dari kelompok pekerja dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka menuntut adanya kepastian mengenai status dan hubungan kerja. Sementara itu, pendukung program pemerintah Madura hadir dengan tuntutan berbeda, yakni mendorong perbaikan tata kelola dapur yang selama ini mereka dukung.

Beragamnya aspirasi tersebut menunjukkan bahwa satu momentum aksi dapat membawa sejumlah persoalan dengan karakter dan tingkat kompleksitas yang berbeda. Ada tuntutan yang dapat diselesaikan melalui kebijakan eksekutif, sementara lainnya membutuhkan proses legislasi panjang hingga mekanisme konstitusional.

Karena itu, berbagai tuntutan tersebut dinilai tidak tepat apabila dipandang sebagai satu paket dengan bobot penyelesaian yang sama hanya karena disampaikan di lokasi dan waktu yang sama.

Status Pekerja MBG Dinilai Memiliki Jalur Penyelesaian Lebih Pendek

Persoalan status kerja pekerja dapur SPPG menjadi salah satu tuntutan yang relatif memiliki jalur penyelesaian lebih pendek. Payung hukum penyelenggaraan program MBG telah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Persoalan yang masih perlu diperjelas adalah aturan turunan mengenai status pekerja formal bagi tenaga operasional dapur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah menyoroti persoalan status pekerja dalam program tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan status tenaga operasional dapur tidak selalu harus menunggu pembentukan undang-undang baru. Pemerintah dapat memperkuat aturan pelaksana sekaligus memastikan penerapannya di lapangan.

RUU Perampasan Aset Membutuhkan Proses Legislasi

Berbeda dengan persoalan status pekerja MBG, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses legislasi yang lebih panjang.

Perjalanan RUU tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Surat presiden terkait RUU Perampasan Aset diajukan pada Mei 2023, tetapi pembahasannya belum sampai pada tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR periode tersebut.

Pada September 2025, DPR periode berikutnya menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik pada 15 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sebelumnya menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Artinya, tuntutan pengesahan RUU tersebut memiliki jalur yang jelas, tetapi tetap membutuhkan tahapan legislasi. Kehadiran masyarakat dalam aksi menjadi bagian dari upaya mengawal proses tersebut agar komitmen dan target yang telah disampaikan benar-benar diwujudkan.

Hukuman Mati Koruptor Memiliki Batasan Hukum

Tuntutan lain yang memiliki kompleksitas berbeda adalah penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Ketentuan mengenai pidana mati dalam perkara korupsi sebenarnya telah terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ancaman pidana mati tersebut memiliki batasan tertentu. Ketentuan itu hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagai pengulangan, atau ketika negara berada dalam krisis ekonomi dan moneter.

Oleh karena itu, tuntutan untuk menerapkan hukuman mati secara lebih luas tidak cukup hanya dengan meminta penegak hukum menggunakan aturan yang sudah tersedia. Perluasan penerapan peraturan tersebut akan berkaitan dengan perubahan norma pemidanaan melalui proses legislasi.

Pertanggungjawaban Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional

Sementara itu, tuntutan yang memiliki mekanisme paling kompleks adalah tuntutan tanggung jawab politik dan hukum terhadap presiden dan wakil presiden yang sedang berkuasa.

Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Prosesnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pertemuan dengan pimpinan DPR maupun aksi di depan gedung parlemen.

Usulan pemberhentian harus dihentikan DPR dan terlebih dahulu melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, keputusan akhir berada pada MPR sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan konstitusi.

Pemerintah Dituntut Memberikan Respons Sesuai Jalur Penyelesaian

Beragamnya tuntutan yang akan disampaikan di Gedung DPR/MPR menunjukkan bahwa setiap persoalan memiliki instrumen penyelesaian, jangka waktu dan mekanisme pengumpulan komitmen yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan parlemen untuk tidak memberikan respon yang seragam terhadap seluruh aspirasi. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui kebijakan administratif seharusnya diselesaikan dengan cepat, sedangkan tuntutan yang memerlukan perubahan undang-undang atau mekanisme konstitusional harus dijelaskan proses dan tahapan penyelesaiannya secara terbuka.

Jika seluruh tuntutan hanya dipandang sebagai satu paket, risiko terdapat isu yang sebenarnya lebih mudah dieksekusi justru tenggelam oleh isu yang memiliki bobot politik lebih besar.

Sebaliknya, tuntutan yang memerlukan proses panjang juga berisiko dijawab dengan janji instan hanya untuk meredam tekanan pada saat tertentu tanpa disertai mekanisme yang jelas.

Oleh karena itu, kualitas respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat pernyataan dikeluarkan, tetapi dari seberapa jelas jalur penyelesaiannya, siapa yang bertanggung jawab, kapan targetnya dapat tercapai, serta bagaimana masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.

Dengan pendekatan tersebut, aksi masyarakat tidak berhenti sebagai rangkaian tuntutan politik, namun dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan setiap permasalahan ditangani melalui instrumen yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.