Rp2,1 Miliar untuk Mengawasi, Mengapa MCSP Padangsidimpuan Tetap Merah?

Sulaiman Lubis, Kepala inspektorat Kota Padangsidimpuan.(poto/ist/Ardi)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com -  Anggaran pengawasan Inspektorat Padangsidimpuan mencapai Rp2,1 miliar pada 2025. Namun, besarnya dukungan anggaran itu berhadapan dengan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang hanya 51,22.

Angka tersebut menempatkan Kota Padangsidimpuan pada kategori zona merah atau rendah. Dalam pemeringkatan kabupaten/kota di Sumatera Utara, Padangsidimpuan berada di posisi ke-27.

Kontras antara anggaran dan capaian itu memantik pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Sebab, Inspektorat merupakan institusi yang memiliki mandat penting untuk mengawal tata kelola pemerintahan sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Alokasi Rp2,1 miliar untuk Program Penyelenggaraan Pengawasan tercantum dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Dokumen tersebut bernomor DPPA: DPPA/A.4/6.01.0.00.0.00.01/0000/001/2025.

MCSP bukan sekadar angka penilaian. Instrumen KPK itu digunakan untuk memantau dan mengukur upaya pencegahan korupsi serta tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, capaian 51,22 menjadi sinyal yang patut dievaluasi. Terlebih ketika fungsi pengawasan internal memperoleh dukungan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada kinerja Inspektorat sepanjang 2025. Apakah anggaran yang tersedia telah menghasilkan pengawasan yang efektif? Apakah audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap perangkat daerah berjalan sesuai target?

Fungsi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menempatkan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

APIP memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap sistem administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, rendahnya capaian MCSP tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan Inspektorat. Namun, angka tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan langkah koreksi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Sorotan terhadap besarnya anggaran semakin menguat karena pengawasan internal juga ditopang fasilitas dan komponen pendukung lainnya.

"Anggaran sudah ada, begitu juga dengan fasilitas penunjang seperti mobil dinas hingga tunjangan kinerja atau TPP, akan tetapi hasil kinerjanya minus".

Kritik juga diarahkan kepada jajaran pimpinan Inspektorat. Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, dinilai perlu menjelaskan capaian tersebut, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan program pengawasan selama 2025.

"Hal ini patut dipertanyakan kinerja seluruh jajaran inspektorat Kota Padangsidimpuan tahun 2025, dan yang paling bertanggung jawab adalah kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis".

Yang menjadi persoalan berikutnya adalah agenda perbaikan. Memasuki 2026, publik belum memperoleh informasi mengenai langkah konkret Inspektorat untuk mendongkrak capaian MCSP.

Padahal, rendahnya skor pencegahan korupsi semestinya menjadi momentum memperkuat pengawasan, memperbaiki manajemen risiko, dan menutup celah yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pemerintahan.

Persoalan ini juga tidak semestinya berhenti pada siapa yang harus disalahkan. Yang lebih penting ialah bagaimana pemerintah daerah membuktikan bahwa anggaran pengawasan benar-benar menghasilkan pengawasan yang efektif dan terukur.

Media ini telah mengirimkan surat resmi untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis. Konfirmasi tersebut mencakup penggunaan anggaran pengawasan Rp2,1 miliar, capaian MCSP 2025, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan pada 2026.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Sulaiman Lubis.

Penjelasan Inspektorat penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai capaian pengawasan, penggunaan anggaran, kendala yang dihadapi, dan strategi pemerintah daerah untuk memperbaiki skor pencegahan korupsi.

Anggaran miliaran rupiah pada akhirnya bukan hanya soal berapa besar uang yang dibelanjakan. Ukurannya adalah seberapa kuat pengawasan bekerja dan seberapa efektif pemerintah daerah menutup celah korupsi.(Ardi


BERITA TERKAIT