Karhutla Pematang Pudu Mengarah ke Kebun Ilegal, Polisi Tersangkakan Pemilik Lahan

Polres Bengkalis menetapkan YS sebagai tersangka kasus karhutla Pematang Pudu setelah penyidik menemukan aktivitas kebun sawit di kawasan HPT.(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com - Kasus Karhutla Pematang Pudu Bengkalis berkembang ke dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lahan yang digarap untuk penanaman kelapa sawit berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis setelah mengembangkan penyelidikan atas temuan titik api di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang kemudian mendapat dukungan personel Polsek Mandau.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Titik api itu ditemukan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Petugas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aktivitas di lahan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap adanya kegiatan perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap status kawasan. Hasilnya menunjukkan lahan tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai 6 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan dan ditemukan tanaman sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya satu batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu telepon seluler Nokia 105 dan satu telepon seluler OPPO A53.

Setelah menggelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.

YS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan.

Polres Bengkalis menyatakan penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan koordinasi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim dalam merespons laporan karhutla serta dugaan pelanggaran di kawasan hutan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, menguasai maupun mengelola kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang karena berisiko memperluas kebakaran dan menimbulkan dampak bagi lingkungan serta warga.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.