Karhutla di Bengkalis Bongkar Kebun Sawit 4 Hektare di Kawasan Hutan, Polres Tetapkan Tersangka
Polres Bengkalis menetapkan pemilik kebun sawit sebagai tersangka setelah lahan 4 hektare di Dusun Tambusu teridentifikasi berada di kawasan hutan.(poto/ist)
Polres Bengkalis menetapkan pemilik kebun sawit sebagai tersangka setelah lahan sekitar 4 hektare ditemukan berada di kawasan hutan produksi.
BENGKALIS, Satuju.com - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla Bengkalis membuka persoalan lain di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Polisi menemukan kebun kelapa sawit sekitar 4 hektare berada di kawasan hutan produksi. Pemiliknya, JFP, 29 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Pinggir menetapkan JFP sebagai tersangka pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan Karhutla yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu.
Perkara bermula ketika polisi mendatangi lokasi kebakaran pada Agustus 2026. Selain menemukan areal yang terbakar, petugas melihat aktivitas perkebunan sawit. Tanaman di lokasi masih dirawat melalui penyemprotan dan pemupukan.
Polisi kemudian meminta BPKH Wilayah XIX Riau memeriksa status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi. Hasil telaah lembaga tersebut menyatakan lahan berada dalam kawasan hutan produksi.
Penyidik lantas menelusuri aktivitas JFP. Polisi menemukan dugaan pengelolaan kebun sawit tanpa izin yang sah. Aktivitas itu mencakup pemanenan rutin, penyemprotan, dan pemupukan.
Luas lahan yang dikuasai diperkirakan sekitar 4 hektare. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang terbakar, peta hasil telaah titik koordinat, serta surat hasil telaah status kawasan dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara.
JFP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis menyatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Namun perkara belum selesai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi juga akan memeriksa ahli, termasuk untuk kepentingan laboratorium forensik dan bidang perkebunan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak membuka ataupun mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta turut menjaga lingkungan untuk mencegah Karhutla.
