AHWA Membesar, Demokrasi Internal NU Bergeser

AHWA Muktamar NU 2026.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

Satuju.com - Perubahan mekanisme pemilihan dalam AHWA Muktamar NU 2026 menggeser peta kekuasaan di tubuh Nahdlatul Ulama. Muktamar ke-35 tidak menghapus suara peserta dari struktur bawah, tetapi mengubah perannya. Jika sebelumnya suara muktamirin menjadi penentu Ketua Umum PBNU, kini suara tersebut lebih dulu digunakan untuk menjaring kandidat sebelum keputusan akhir berada di tangan forum ulama.

Perubahan itu menjadi salah satu keputusan paling penting dalam Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Muktamar pada Ahad, 30 Agustus 2026, menetapkan sembilan ulama senior sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk masa khidmah 2026–2031.

Sembilan ulama tersebut ialah KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, Tgk KH Nuruzzahri Yahya dari Aceh, KH AG Baharuddin HS dari Makassar, KH Miftachul Akhyar dari Surabaya, KH Afifuddin Muhajir dari Situbondo, KH Anwar Iskandar dari Kediri, KH Anwar Manshur dari Lirboyo, KH Said Aqil Siroj dari Jakarta, dan KH Abun Bunyamin dari Purwakarta.

Mereka mendapat mandat memilih Rais Aam dari antara sembilan anggota tersebut. Pada saat yang sama, AHWA memperoleh peran menentukan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme yang berbeda dari pola pemilihan sebelumnya.

Di sinilah perubahan konstitusional NU menjadi signifikan.

Peserta Muktamar dari PWNU, PCNU, PCINU, dan badan otonom tetap mempunyai hak mengusulkan calon Ketua Umum. Setiap struktur dapat mengajukan hingga lima nama.

Seluruh usulan kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.

Namun, proses berhenti sampai di sana bagi peserta Muktamar. Lima nama tersebut tidak lagi dipertandingkan melalui pemungutan suara langsung untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Nama-nama itu masuk ke meja AHWA.

Rais Aam terpilih memberikan pertimbangan, kemudian AHWA menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.

Dengan mekanisme tersebut, NU membangun sistem yang berada di antara pemilihan langsung dan penunjukan oleh ulama. Aspirasi dari bawah tetap menjadi sumber legitimasi, tetapi keputusan final berada pada forum keulamaan.

Suara muktamirin tidak hilang. Fungsinya yang berubah.

Dalam mekanisme lama, suara peserta menjadi instrumen untuk memenangkan kandidat. Dalam mekanisme baru, suara tersebut menjadi alat penjaringan.

Perubahan ini membuat kontestasi kepemimpinan PBNU bergerak dari election menuju selection. Kandidat tidak cukup mengumpulkan suara mayoritas di arena Muktamar. Mereka harus lolos dari penjaringan struktur sekaligus mendapatkan penerimaan dari AHWA.

Dari sisi tata kelola, model tersebut memiliki keuntungan. Kompetisi terbuka yang berpotensi memicu pengerahan dukungan dan friksi antarkelompok dapat ditekan pada tahap akhir.

Pemilihan pucuk pimpinan organisasi keagamaan juga tidak harus menyerupai kontestasi politik elektoral yang mempertemukan kandidat dalam perebutan suara secara langsung.

Tetapi perubahan arena tidak berarti politik menghilang.

Politik internal tetap ada. Ia hanya berpindah tempat.

Jika sebelumnya kandidat harus mengonsolidasikan dukungan kepada ratusan pemegang suara di arena Muktamar, kini mereka harus membangun dukungan sejak tahap penjaringan dan kemudian meyakinkan forum ulama yang jumlahnya jauh lebih terbatas.

Karena itu, perubahan mekanisme tidak serta-merta menghapus kompetisi. Ia justru memadatkan kompetisi ke dalam tahapan yang berbeda.

Di titik ini, kewenangan AHWA menjadi persoalan utama.

AHWA memang tetap berstatus ad hoc. Muktamar tidak menjadikannya lembaga permanen yang berdiri di luar struktur PBNU. Setelah tugas suksesi selesai, sembilan ulama tersebut kembali melebur dalam struktur Mustasyar maupun Syuriyah PBNU.

Namun, status sementara itu tidak mengurangi besarnya mandat yang diberikan.

AHWA kini menjadi forum yang menentukan dua pucuk kepemimpinan tertinggi PBNU: Rais Aam dan Ketua Umum.

Kondisi tersebut membuat AHWA tidak lagi sekadar mekanisme teknis untuk memilih Rais Aam. Ia menjadi titik penting dalam menentukan arah suksesi organisasi secara keseluruhan.

Di sinilah konsep Ahlul Halli wal Aqdi mendapat ujian baru.

Dalam tradisi politik Islam, ahl al-hall wa al-'aqd merujuk pada kelompok ulama dan tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, serta pengaruh untuk mengambil keputusan strategis menyangkut kepentingan umat.

NU kemudian mengadaptasi konsep tersebut ke dalam mekanisme organisasi modern dengan menetapkan anggota dan kewenangannya secara formal.

Konsekuensinya, AHWA tidak lagi cukup dilihat sebagai konsep keulamaan. Kewenangan yang semakin besar membuatnya juga harus dibaca dalam perspektif tata kelola organisasi.

Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah sembilan ulama tersebut memiliki legitimasi keulamaan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mereka dapat dipastikan berjalan transparan, independen, dan mampu menjaga keseimbangan kepentingan organisasi.

Muktamar tampaknya memilih jalan tengah.

AHWA diperbesar kewenangannya, tetapi tidak dipermanenkan. Suara struktur bawah dipertahankan, tetapi tidak lagi menjadi keputusan akhir.

NU dengan demikian tidak sepenuhnya memilih demokrasi elektoral. NU juga tidak menyerahkan seluruh proses kepemimpinan kepada mekanisme penunjukan ulama.

Yang lahir adalah sistem hibrida.

Legitimasi elektoral datang dari bawah melalui penjaringan. Legitimasi keulamaan datang dari atas melalui keputusan AHWA.

Model tersebut memiliki konsekuensi yang harus diuji dalam praktik.

Perubahan aturan tidak otomatis menyelesaikan persoalan politik internal NU. Konflik dapat tetap muncul dari pembagian kewenangan Syuriyah dan Tanfidziyah, penafsiran AD/ART, pergantian pengurus, maupun sengketa kepengurusan.

AHWA pun tidak dirancang sebagai lembaga pengawas permanen atau mahkamah organisasi. Mandatnya berkaitan dengan momentum suksesi.

Karena itu, keberhasilan keputusan Muktamar ke-35 tidak akan ditentukan oleh seberapa ideal desain tersebut di atas kertas.

Uji sebenarnya berlangsung selama masa khidmah 2026–2031.

Jika mekanisme baru mampu mempertemukan aspirasi struktur bawah dengan pertimbangan ulama, sekaligus meredam konflik perebutan kekuasaan, perubahan tersebut dapat memperkuat stabilitas NU.

Sebaliknya, jika konsentrasi kewenangan di tangan AHWA memunculkan persoalan baru mengenai representasi dan akuntabilitas, desain tersebut akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Muktamar ke-35 pada akhirnya tidak menghapus demokrasi internal NU. Muktamar mengubah jalurnya.

Suara dari bawah tetap membuka pintu. Tetapi siapa yang akhirnya melewati pintu itu ditentukan oleh forum ulama.

Di situlah makna terbesar perubahan AHWA: kekuasaan tidak sepenuhnya berpindah dari bawah ke atas, tetapi titik keputusan akhirnya memang bergeser.

Penulis: Cak AT - Ahmadie Thaha
_Ma'had Tadabbur al-Qur'an, (31/8/2026).