Rokok Ilegal Tetap Mengalir di Babel, Siapa Pemasoknya?

Rokok ilegal masih ditemukan di Babel setelah penggeledahan gudang Tua Tunu:merk "86" Bold diduga menggunakan cukai palsu dan Caption : merk "Hilton" diduga beredar di toko tradisional menggunakan cukai palsu.(poto/ist/Rizky Firmansyah) 

 

PANGKALPINANG, Satuju.com - Peredaran rokok ilegal Babel menghadirkan paradoks. Gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan telah digeledah dan sejumlah rokok diamankan, tetapi merek yang sama disebut masih beredar di sejumlah wilayah Bangka Belitung.

Rokok merek 68 Bold dan Hilton disebut mudah ditemukan di toko-toko tradisional di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung.

Situasi ini menggeser pertanyaan publik. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak rokok yang disita, melainkan bagaimana barang tersebut terus masuk ke pasar dan siapa yang mengendalikan distribusinya.

Penggeledahan gudang di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, sebelumnya dilakukan dengan melibatkan Korem 045/Garuda Jaya dan Bea Cukai Pangkalpinang.

Sejumlah dus rokok diamankan dalam kegiatan tersebut.

Namun, informasi mengenai perkembangan perkara setelah penggeledahan menjadi penting untuk diketahui publik. Apakah pemilik atau pengelola gudang telah diperiksa? Dari mana barang itu diperoleh? Siapa pemasoknya? Dan apakah penyidik telah menelusuri jaringan yang lebih besar?

Pertanyaan itu penting karena penyitaan barang tidak otomatis memutus jalur distribusi.

Jika rokok serupa tetap muncul di pasaran, aparat perlu menelusuri rantai pasoknya berdasarkan bukti. Jalurnya dapat dimulai dari pedagang, bergerak ke distributor, pemasok, gudang, hingga pihak yang berada di belakang pembiayaan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan Dana Koordinasi Muncul

Persoalan menjadi lebih sensitif setelah muncul dugaan adanya perlindungan terhadap jaringan tersebut.

RM, warga Pangkalpinang yang mengaku mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, mempertanyakan keterlibatan kepolisian setempat dalam penggeledahan gudang Tua Tunu.

Ia kemudian menyampaikan dugaan mengenai adanya dana koordinasi yang disebut berkaitan dengan oknum aparat.

“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.

Pernyataan itu merupakan tudingan narasumber dan belum terbukti secara hukum.

Karena itu, dugaan tersebut semestinya ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi. Aparat memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pelibatan unsur dalam penggeledahan sekaligus menjelaskan perkembangan perkara.

Jika tidak ditemukan bukti keterlibatan aparat, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk membantah tudingan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun institusi.

TOPAN Siapkan Laporan ke Pusat

Dugaan tersebut tidak berhenti pada pernyataan warga.

Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN-RI DPW Babel), M Zen, mengatakan organisasinya tengah menyiapkan laporan kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.

M Zen mengklaim telah mengantongi data mengenai dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” kata M Zen.

Ia mengatakan data tersebut juga akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diperiksa.

“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.

TOPAN juga menyoroti dugaan penggunaan pita cukai palsu yang dinilai dapat berpotensi merugikan negara.

Namun, seluruh klaim tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.

Jangan Hanya Berhenti pada Pedagang

Dalam perkara peredaran barang ilegal, pedagang eceran merupakan mata rantai yang paling mudah ditemukan.

Namun, jika distribusi berlangsung dalam skala luas dan lintas kabupaten, persoalannya tidak berhenti di warung.

Ada jalur pasokan yang perlu ditelusuri.

Karena itu, ukuran keberhasilan penindakan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah dus yang disita. Yang lebih penting adalah apakah aparat mampu mengidentifikasi pemasok, distributor, pemodal, serta pihak lain yang terlibat apabila bukti mengarah ke sana.

Penelusuran tersebut juga penting untuk memastikan apakah peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai berdiri sebagai kasus terpisah atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Apalagi rokok yang sama disebut masih beredar setelah penggeledahan.

Kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk memperluas penelusuran, bukan berhenti setelah barang bukti ditemukan.

Publik Menunggu Hasil Pengusutan

Kasus gudang Tua Tunu kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

Apa status penanganan perkara tersebut? Siapa saja yang telah diperiksa? Dari mana asal rokok yang diamankan? Apakah pemasok telah teridentifikasi? Dan apakah aparat menemukan keterkaitan dengan jaringan distribusi lain?

Pertanyaan mengenai dugaan dana koordinasi juga perlu diuji secara objektif.

Tidak cukup dengan rumor. Tidak pula cukup dengan bantahan.

Jika ada bukti, proses hukum harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti, institusi yang dituding berhak memperoleh kejelasan dan pemulihan nama baik.

Yang menjadi taruhan bukan hanya penegakan ketentuan cukai.

Peredaran rokok ilegal juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Karena itu, publik menunggu penindakan yang tidak berhenti pada barang sitaan.

Sebab, selama rokok yang diduga ilegal masih mudah ditemukan di pasaran, pertanyaan mengenai siapa yang memasok dan bagaimana jaringan tersebut bekerja akan terus muncul.

Dan pertanyaan itu hanya dapat dijawab dengan satu cara: usut rantainya, buka buktinya, dan proses pihak yang terbukti terlibat.